Firli Bahuri Akan Jalani Sidang Etik KPK 14 Desember 2023

Firli Bahuri Akan Jalani Sidang Etik KPK 14 Desember 2023

Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri layangkan surat pengunduran diri sebagai pemimpin lembaga antikorupsi itu.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dewan Pengawas KPK mengungkapkan jadwal sidang etik Firli Bahuri yang akan segera digelar.

Menurut pihak KPK, Firli Bahuri jalani sidang etik KPK 14 Desember 2023 mendatang.

Tumpak Hatorangan Panggabean selaku Ketua Dewas KPK mengatakan jika pihaknya telah mempunyai cukup alasan melanjutkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke persidangan kode etik.

BACA JUGA:Dewas KPK Akan Lanjutkan Kasus Firli Bahuri ke Sidang Etik: Bukti Telah Cukup

BACA JUGA:Babi Berserakan di Tol Jagorawi, Kainduk PJR Tol Jagorawi Lakukan Evakuasi

"Persidangan kode etik yang akan kami mulai Minggu depan, setelah peringatan Hakordia, hari Kamis, 14 Desember 2023, jam 09.00 WIB," kata Tumpak pada 8 Desember 2023.

Tumpak menjelaskan sidang etik tersebut bakal dilakukan secara maraton dan ia berharap sidang etik itu bisa selesai pada akhir tahun 2023.

"Kita akan sidang maraton dan tentunya kita harapkan sebelum akhir tahun sudah selesai," terang Tumpak.

BACA JUGA:Serangan Netizen Indonesia Bikin Pusing Pejabat Israel, Kami Tak Berdaya

BACA JUGA:Siswa SD Korban Bully di Bekasi Meninggal Dunia, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Dari hasil pemeriksaan, Dewas menemukan tiga dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli, yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain itu juga terkait harta kekayaan yang tidak dilaporkan semuanya secara benar di dalam LHKPN termasuk utangnya dan terkait dengan penyewaan rumah di Kertanegara.

Pasal yang dipersangkakan dalam pelanggaran etik ini yakni Firli diduga telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e peraturan Dewas nomor 3 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: