Geger Pernikahan Sesama Wanita di Cianjur, Begini Kronologi dan Penjelasan Kemenag

Geger Pernikahan Sesama Wanita di Cianjur, Begini Kronologi dan Penjelasan Kemenag

Ilustrasi pernikahan -Pixabay -Pixabay.com

CIANJUR, DISWAY.ID-- Masyarakat CIANJUR, Jawa Barat, digegerkan dengan terbongkarnya pernikahan sesama jenis antara wanita yang terjadi di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten CIANJUR, pada 28 November 2023.

Penyamaran mempelai pria yang ternyata wanita terbongkar setelah banyak kejanggalan hingga mencurigakan.

Apalagi mempelai sempat mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, tetapi tidak kunjung mampu melengkapi berkas persyaratan hingga akhirnya melangsungkan nikah secara siri di rumah mempelai wanita.       

BACA JUGA:Ikhwal Bos PO Bus MTI Rian Mahendra Dilaporkan Dirut Sembodo Terungkap, Ternyata Haji Haryanto Dibawa-Bawa

Pernihakan sesama jenis itu juga viral di media sosial. Pernikahan antara Ahdiyat dan Icha itu berlangsung di di Desa Pakuon, Sukaresmi, Cianjur.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Dadang Abdullah Kamaluddin memastikan pernikahan sesama jenis itu tidak melibatkan pihaknya.

KUA Sukaresmi sejak awal sudah menolak proses pencatatan nikah keduanya, karena ada persyaratan administrasi yang tidak bisa dipenuhi calon pengantin (catin).

“Ahdiyat dan Icha melangsungkan pernikahan tanpa dihadiri oleh penghulu/petugas dari KUA. Setelah dipastikan kembali, pernikahan dilangsungkan hanya dihadiri keluarga, tokoh agama, warga masyarakat,” terang Dadang Abdullah Kamaluddin di Cianjur, Senin 11 Desember 2023.

Sejak awal, sebut Dadang, pihaknya sudah menolak permohonan pencatatan nikah yang diajukan caon pengantin.

BACA JUGA:Uji Coba MLFF Bayar Tol Tanpa Sentuh di Ruas Bali-Mandara Berlaku untuk Mobil Dinas dan Taksi

"Sebab, catin tidak mau memberikan dokumen persyaratan peristiwa nikah seperti identitas kependudukan (KTP) maupun dokumen lainnya (KK). Sehingga kami menolak pendaftaran/pencatatan nikah mereka berdua,” ungkapnya.

Sedangkan secara kronologis, Dadang Abdullah menjelaskan, Ahdiyat dan Icha datang ke KUA Sukaresmi pada 15 November 2023, sekitar jam 11.00 WIB.

Keduanya datang untuk berkonsultasi mengenai persyaratan pencatatan/pendaftaran pernikahan.

Petugas KUA memberikan penjelasan mengenai persyaratan-persyaratan pendaftaran atau pencatatan peristiwa nikah yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan dan peraturan lainnya yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait