Tilang Manual Tak Berlaku Selama Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Polri: Hanya Teguran
Catat! Ada Sistem Baru Pada Sim dengan Sanksi yang Lebih 'Mengerikan'-rafi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Polri tidak memberlakukan tilang manual selama periode libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Meskipun tilang manual tak berlaku selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, namun pihak kepolisian mengungkpkan hanya akan memberika teguran.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menjelaskan selama periode liburan nanti, petugas hanya akan memberikan imbauan ataupun teguran para pelanggar aturan lalu lintas.
"Apabila ada yang melanggar kita akan imbau, kita tegur, kita ingatkan, dan untuk sementara kami tidak memberlakukan tilang manual," kata dia, Selasa, 12 Desember 2023.
BACA JUGA:Kulit Sayur Sebaiknya Dikupas Dulu atau Tidak Juga Boleh? Begini Penjelasan Ilmiahnya
BACA JUGA:Jadwal Pertandingan UCL Babak Grup Terakhir Matchweek ke-6, Penentuan Panas Grup A!
Meski demikian, mantan Kabareskrim Polri itu berharap masyarakat tetap menaati lalu lintas untuk menjaga keamanan sesama pengguna jalan.
“Untuk sementara kami tidak memberlakukan tilang manual. Namun harapannya masyarakat betul-betul saling menghormati, menjaga masyarakat lain yang menggunakan jalan sehingga keselamatan antara pengguna jalan semuanya bisa kita jaga,” ujar dia.
Lebih lanjut, jenderal bintang empat itu menlgatakan dalam pengamanan natal 2023 dan tahun 2024, pihaknya bersama stakeholder lainnya menyelenggarakan operasi lilin.
BACA JUGA:Gempa Bumi Guncang Bogor Jawa Barat Hari Ini, BMKG Ungkap Kekuatannya
BACA JUGA:Rektor Tengah
Operasi lilin itu digelar mulai 20 Desember hingga 2 Januari 2024.
Listyo menyebut sebanyak 129.923 personel gabungan dari TNI-Polri akan dikerahkan untuk mengamankan Operasi Lilin dalam rangka pengamanan libur Nataru.
“Saya jelaskan jumlah personel total 129.923 personel. Gabungan Polri, TNi dan seluruh stakeholder terkait,” kata Jenderal Listyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: