Alasan Vigit Waluyo Belum Jalani Penahanan Meskipun Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengaturan Skor
Kasatgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri ungkap pihak kepolisian belum menahan Vigit lantaran dalam kondisi sakit.-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Vigit Waluyo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengaturan skor liga 2 tahun 2018.
Meski demikian, pihak kepolisian belum menahan Vigit lantaran dalam kondisi sakit.
"Memang yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit, dan sudah ada surat dokter. Karena SOP nya memang kalau sudah ada surat dokter dari dokter umum yang sudah berikan pernyataan kalau yang bersangkutan tidak bisa dilakukan penahanan sampai saat ini,” kata Kasatgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Rabu, 13 Desember 2023.
BACA JUGA:Kapan Pengundian Babak 16 Besar Liga Champions? Tim, Undian, Format, Aturan dan Ketentuan
BACA JUGA:Gak Kapok-kapok! Ammar Zoni Hattrick Diciduk Polisi dengan Barang Bukti Sabu Hingga Pil Hexymer
Asep berjanji sosok Vigit Waluyo akan ditampilkan ke publik saat penyidik melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saat ini Vigit Waluyo sedang dalam keadaan sakit, nanti kita akan tampilkan ke publik saat pelimpahan berkas perkara (P21)," ungkap Asep.
Asep juga melapor kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ketua PSSI Erick Thohir soal sosok Vigit Waluyo yang akan dihadirkan di hadapan awak media saat pihaknya melakukan pelimpahan ke kejaksaan.
BACA JUGA:Vigit Waluyo Gelontorkan Uang Rp 1 Miliar untuk Suap Wasit agar Klub Lolos dari Degradasi
BACA JUGA:PNM Raih Anugerah CSR IDX Channel 2023 Melalui Beberapa Program Unggulan
"Dan nanti perlu kami laporkan kepada Bapak Kapolri, Ketua PSSI, pada saat pelimpahan, untuk tersangka VW akan kami hadirkan dan akan kami ekspos di depan media," ucap Asep.
Asep mengatakan saat ini pihaknya telah mengirimkan berkas ke Kejagung pada Kamis, 7 Desember, lalu.
Pihak jaksa juga sudah memberi petunjuk terkait kelengkapan berkas pada penyidik kepolisian.
"Berkas perkara match fixing ini telah kami kirimkan kembali kepada pihak Kejaksaan Agung pada hari Kamis, 7 Desember, dan telah mendapat petunjuk dari JPU, Dan kami sedang menunggu pelimpahan berkas, P-21," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: