Pemerintah Keluarkan Program Insentif Baru Untuk Pembelian Mobil Listrik

Pemerintah Keluarkan Program Insentif Baru Untuk Pembelian Mobil Listrik

PRESIDEN JOKO WIDODO melihat mobil listrik Hyundai Ioniq 5 di pabrik produsen tersebut di Bekasi, 17 Maret 2022.-SEKRETARIAT PRESIDEN VIA AFP-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah memberikan paket insentif tambahan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.79 Tahun 2023 tentang Perubahan Perpres No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Menurut Deputi Bidang Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimuddin, dengan adanya insentif tambahan ini, diharapkan mendongkrak kapasitas produksi kendaraan listrik (EV) Indonesia, seiring dengan meningkatnya permintaan global terhadap EV.

BACA JUGA:Resmi! Program Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta Berlaku Untuk Semua, 1 KTP Untuk Pembelian 1 Unit

Pemerintah baru saja menerbitkan Perpres yang mengatur pemberian insentif dalam bentuk bea masuk 0% impor, PPnBM 0% dan pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBLBB, yang semuanya berlaku bagi impor KBLBB dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) dan Completely Knock Down (CKD) dengan TKDN <40%.

“Ini adalah win-win program yang cukup progresif untuk Indonesia dan investor. Kita perlu membangun economic of scale untuk pasar kendaraan EV di Indonesia, oleh karena itu pemerintah mengeluarkan program insentif untuk membentuk ekosistem kendaraan EV di Indonesia,” ujar Rachmat dalam keterangannya, Jumat 15 Desember 2023.

BACA JUGA:Asik! Insentif Motor Listrik Bakal Naik Jadi Rp10 Juta

“Bagaimana memberi insentif ketika pasar belum terbentuk? Oleh karena itu pemerintah memberikan peluang kepada investor untuk membangun pabrik EV di Indonesia, dan pada saat yang sama sebelum pabrik beroperasi, mereka dapat memasarkan produk import EV mereka di Indonesia dengan harga yang lebih kompetitif,” jelasnya.

Rachmat menambahkan, produsen EV dapat menikmati paket insentif impor hingga akhir 2025. Selanjutnya, produsen wajib memenuhi ketentuan produksi EV di dalam negeri atau “hutang produksi” hingga akhir 2027, sesuai dengan ketentuan TKDN yang berlaku.

Dalam hal ini, Kemenko Marves juga menegaskan bahwa paket insentif tambahan juga akan mendukung percepatan adopsi EV dengan menghadirkan lebih banyak options atau pilihan variasi produk EV dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:Nikmati Insentif PPN DTP Untuk Pembelian Mobil Listrik

“Ada dua hal yang kita perlu kita perhatikan opsi dan affordability. Saat ini opsi EV yang tersedia masih terbatas, dan belum dapat memenuhi permintaan pasar Indonesia,” lanjutnya.

Dengan paket insentif tambahan, produsen dapat menghadirkan lebih banyak model EV dengan harga jual kompetitif dibanding mobil konvensional.

“Melihat tren permintaan EV global yang meningkat, industri otomotif tanah air perlu bergegas bertransformasi dan menangkap peluang tren global,” ungkapnya. 

“Jangan sampai kita kehilangan kesempatan untuk menjadi pusat produksi dan rantai pasok kendaraan ramah lingkungan di Asia Tenggara,” imbuh Rachmat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: