Resmi! Program Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta Berlaku Untuk Semua, 1 KTP Untuk Pembelian 1 Unit

Resmi! Program Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta Berlaku Untuk Semua, 1 KTP Untuk Pembelian 1 Unit

Motor listrik Green Tech tipe VP (hijau dan hitam) dan Hurricane di rumah Dahlan Iskan.-Foto: Tomy Gutomo-Harian Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai perluasan penerima program bantuan atau insentif untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai. 

Ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.

BACA JUGA:Asik! Insentif Motor Listrik Bakal Naik Jadi Rp10 Juta

“Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya, Selasa 29 Agustus 2023.

“Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” tambahnya.

Pada Permenperin 21/2023 ini disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian motor listrik yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama. 

BACA JUGA:Anggaran Insentif Kendaraan Motor Listrik 2024 Turun Jadi Rp350 Miliar, Menperin: Cuma untuk 50 Ribu Unit

“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” jelas Menperin.

Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik. 

“Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” ungkap Agus Gumiwang.


Berburu Kendaraan Listrik di JFK 2023, Nikmati Promo Subsidi Rp 7 Juta -M. Ichsan-

Permenperin 21/2023 juga menegaskan, dalam melakukan proses pembelian motor listrik, diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. 

Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Permenperin 21/2023 Dorong Minat Masyarakat Beli Motor Listrik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: