Lahan Parkir di Kantor Polisi Dijadikan Tempat Penitipan Kendaraan Selama Nataru 2023/2024
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Polri menjadikan lahan parkir di kantor polisi untuk tempat penitipan kendaraan bermotor selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.
Fasilitas lahan parkir di kantor polisi tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat yang mudik saat libur Nataru 2023/2024 untuk menitipkan kendaraannya.
“Polri juga akan menyediakan fasilitas lahan parkir di kantor polisi bagi pemudik yang mau menitipkan kendaraannya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa 19 Desember 2023.
BACA JUGA:Siap-Siap, Jalan Tol Serpong-Cinere Seksi 2 Dibuka Saat Nataru 2023/2024
Disebutkannya, penyediaan fasilitas ini bagian dari upaya Polri dalam memberikan pengamanan kepada masyarakat yang merayakan Nataru 2023/2024.
Dalam pengamanan ini, Polri juga mengimbau kepada masyarakat yang akan mudik agar melapor kepada kepolisian terdekat agar dilakukan patroli di permukiman.
“Polri mengimbau masyarakat yang rumahnya ditinggal mudik melapor kepada kantor kepolisian terdekat sehingga nantinya dapat didata dan dilaksanakan patroli,” ujarnya.
Polri juga menggelar Operasi Lilin 2023 selama 12 hari mulai tanggal 22 Desember 2023 sampai 2 Januari 2024.
Operasi ini melibatkan 129.923 personel gabungan Polri, TNI dan instansi terkait.
BACA JUGA:Pengamanan Area Check In di Bandara Soekarno-Hatta Dipertebal Selama Nataru 2023/2024
Selain itu, Polri juga mendirikan 2.451 posko yang terdiri atas posko pengamanan, posko pelayanan, dan posko terpadu.
Pengamanan Puncak Arus Mudik
Polri memprediksi puncak arus mudik dan balik pada libur Natal dan tahun baru terjadi pada 22, 23, 29, dan 30 Desember 2023.
“Polri menjamin mobilitas masyarakat dapat berjalan lancar, tentunya Polri juga memiliki tugas untuk mengamankan masyarakat Nasrani yang merayakan Natal,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: