Pemprov DKI Siapkan Pengamanan hingga Peniadaan Ganjil Genap di Libur Natal 2023

Pemprov DKI Siapkan Pengamanan hingga Peniadaan Ganjil Genap di Libur Natal 2023

Pemprov DKI Siapkan Pengamanan hingga Peniadaan Ganjil Genap di Libur Natal 2023-Dok Pemprov DKI-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebanyak 2.364 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan disiagakan pada perayaan Hari Raya Natal, 24-25 Desember 2023. 

Pengamanan dilakukan di sekitar 812 gereja yang tersebar di lima wilayah kota administratif DKI Jakarta untuk mengantisipasi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.

BACA JUGA:Kota Kasablanka Sambut Natal dan Tahun Baru dengan Banyak Keseruan Untuk Keluarga

"Kami akan membantu pengawasan dan pengendalian ketenteraman dan ketertiban umum saat Umat Kristiani menjalankan ibadah dan Misa Natal," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Sabtu 23 Desember 2023.

Personel Satpol PP juga bertugas mengantisipasi kerumunan dan meminimalkan potensi pelanggaran peraturan daerah di sekitar kawasan gereja, seperti Pedagang Kecil Mandiri (PKM) dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). 

BACA JUGA:Puncak Libur Natal 2023, KAI Layani 183 Ribu Penumpang

Selain itu, sebagai antisipasi perkembangan kasus COVID-19, para petugas Satpol PP akan membantu mengimbau penerapan protokol kesehatan bagi jemaat gereja.

Secara lebih rinci Arifin menjelaskan, sebanyak 422 personel akan mengamankan 141 gereja di Jakarta Pusat, 434 personel mengamankan 185 gereja di Jakarta Utara, 396 personel mengamankan 142 gereja di Jakarta Barat, 508 personel mengamankan 153 gereja di Jakarta Selatan, dan 604 personel mengamankan 191 gereja di Jakarta Timur.

BACA JUGA:Puncak Libur Natal 2023, KAI Layani 183 Ribu Penumpang

Selain itu, untuk mendukung kelancaran ibadah Hari Natal 2023, Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2023. 

Hal tersebut sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

BACA JUGA:10 Tradisi Natal di Indonesia, dari Misa Tengah Malam Sampai Tukar Kado

"Diimbau kepada pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," tutup Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads