Selamat! 3.620 Pelamar Lolos Seleksi Jabatan Fungsional Teknis CPPPK Kemenag 2023

Selamat! 3.620 Pelamar Lolos Seleksi Jabatan Fungsional Teknis CPPPK Kemenag 2023

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali. Foto: Kemenag--

e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;

f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;

g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024;

BACA JUGA:Menag Yaqut Cholil Qoumas Bertemu Menhaj Arab Saudi Bahas Persiapan Penyelenggaraan Haji 2024

h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024;

“Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri,” tegas Nizar.

Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus, namun memilih untuk mengundurkan diri, kata Nizar, dia wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000. Sehingga, kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya.

“Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya,” sebutnya.

Jika ada peserta yang sudah dinyatakan lulus dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.

BACA JUGA:Batik Jemaah Haji 2024 Bermotif Sekar Arum Sari, Lambangkan Kesucian Hingga Ketulusan dan Rendah Hati

Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK.

“Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.

Berikut penjelasan kode pada kolom keterangan Hasil Seleksi Kompetensi CPPPK Jaabtan Fungsional Teknis:

a. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan lulus seleksi CPPPK;

b. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: