Fakta-fakta 2 Selebgram Bogor Ditangkap Gegara Promosikan Judi Online, Rela Dibayar Rp 350 ribu per Bulan!
Ilustrasi. 2 selebgram ditangkap polisi gegara promosikan situs judi online di media sosial-Foto/Freepik-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Nggak habis pikir lagi, 2 selebgram asal Bogor ditangkap polisi gegara promosikan situs judi online.
Mirisnya lagi, salah satu pelaku rela hanya dibayar Rp 350 ribu per bulan.
Berdasarkan keterangan resmi Polresta Bogor Kota, pihaknya menangkap 2 selebgram berinisial FA dan K.
BACA JUGA:PPATK Benarkan Perputaran Uang Judi Online di 2023 Tembus Rp 327 T dari 3,2 Juta Pejudi
Kedua selebgram itu telah diamankan dan ditetapkan tersangka dengan Undang-Undang ITE.
Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkap, kasus ini berawal dari laporan seorang warga.
Warga tersebut dikabarkan terlilit utang gegara candu dengan aktivitas judi online.
BACA JUGA:Polri Blokir 10 Ribu Website Judi Online Sepanjang 2023
Dari hasil penelurusan siber, polisi akhirnya menangkap FA dan K. Bagaimana prosesnya?
Modus Promosi Judi Online
Modus yang dilakukan baik FA dan K, memanfaatkan fitur Instagramnya untuk ajang promosi judi online.
Dari keterangan, FA dan K menggunakan fitur Insta Story agar bisa mengiklankan situs judi online kepada pengikutnya.
Sebagaimana diketahui, fitur Instagram tersebut bisa mengumpan link situs judi online dengan mudah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: