SIM A dan C Mati Tahun 2024? Ada Dispensasi, Simak Semua Syaratnya
SIM A dan C Mati Tahun 2024? Ada Dispensasi, Simak Semua Syaratnya-Ilustrasi/Dimas/Disway.id-
BACA JUGA:Kata Marc Marquez Jelang Tes Pramusim di Sepang dan Qatar, 'Nggak Sabar!'
1. Melampirkan KTP asli beserta fotokopi.
2. Melampirkan dokumen hasil cetak halaman situs SIM daring yang berisikan nomor registrasi pengajuan penerbitan SIM.
3. Melampirkan surat keterangan kesehatan jasmani maupun rohani. Surat ini dapat diperoleh secara online dengan melakukan tes di situs https://erikkes.id atau melalui aplikasi yang disediakan.
4. Melampirkan bukti bahwa Anda telah melakukan tes psikologi secara online melalui situs https://eppsi.id.
5. Melampirkan surat yang menyatakan bahwa Anda telah melakukan uji keterampilan simulator SIM dan lulus uji kompetensi tersebut.
6. Melampirkan formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi secara lengkap sebelumnya.
BACA JUGA:Detik-Detik Stasiun TV di Ekuador Diserbu Geng Narkoba saat Siaran Langsung, Kru: Kejam!
Setelah melengkapi persyaratan tersebut, pemohon wajib mengikuti alur perpanjangan SIM secara online seperti berikut ini:
1. Mengunjungi Samsat untuk melakukan verifikasi data persyaratan pengajuan.
2. Selanjutnya, pergi ke bagian perekaman foto dan sidik jari.
3. Melakukan serangkaian tes uji penerbitan SIM, termasuk tes teori dan praktik.
4. Jika dinyatakan lulus dalam uji teori dan praktik tersebut, selanjutnya kunjungi bagian pencetakan SIM.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: