52 Ribu Pelanggar Knalpot Brong Ditindak Kepolisian Dalam Seminggu di Bandung
Dalam razia, sebanyak 52 ribu pelanggar knalpot brong ditindak pada periode 1 sampai 7 Januari 2024 di Bandung.-Dok. Humas Polri-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengimbau masyarakat untuk mengganti knalpot brong sesuai dengan standar kendaraan.
Irjen Pol Aan mengatakan selama ada 52 ribu pelanggar yang ditindak pada periode 1 sampai 7 Januari 2024.
"Data di Kepolisian kita sudah menindak sekitar 430 ribu lebih di seluruh Indonesia, kita melakukan penindakan di tahun 2021, kemudian di Bandung sendiri ada 52 ribu lebih dari periode 1 Januari sampai tanggal 7 Januari atau satu minggu," kata Aan dalam keterangannya, Jumat, 12 Januari 2024.
BACA JUGA:Besok Puasa Rajab 2024, Ini Hukum, Waktu dan Perbedaan 4 Mazhab Ulama
BACA JUGA:SIM A dan C Mati Tahun 2024? Ada Dispensasi, Simak Semua Syaratnya
Mantan Dirgakkum Korlantas Polri ini mengatakan penggunaan knapot brong bukan hanya melanggar peraturan lalu lintas saja.
Namun, hal ini menggangu ketertiban umum untuk pengunaan knalpot brong karena sudah menggunakan knalpot brong ini indentik dengan kebut - kebutan.
"Suaranya yang bising bisa menggangu masyarakat yang lain jadi kita pastikan semua dari Mabes Polri sudah dilaksanakan terbukti untuk Bandung sendiri Jawa Barat ini sudah luar biasa untuk penganan knalpot brong," tegasnya.
BACA JUGA:Anies Beberkan Kriteria Menteri Kabinet Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Dalam penindakan terkait ini, lanjut Aan, pihaknya juga telah melakukan langkah-langkah dengan memulai tindakan soft power memberikan edukasi sosialisasi kepada masyarakat hingga tindakan hard power melakukam penegakan hukum.
Dengan adanya penindakan terhadap pengguna knalpot brong, edukasi dan sosialisasi juga akan terus dilakukan, agar mengurangi penggunaan knalpot brong.
"Kita berharap seluruh masyarakat juga ikut bersama-sama mencegah, mengingatkan, mulai dari rumah, untuk mengganti tidak menggunakan knalpot brong," tutup Kakorlantas Polri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: