Perda Baru Resmi Diundangkan, Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas di DKI Jakarta Gratis Tanpa Biaya
Salinan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah-JDIH Jakarta.go.id-
Sebelumnya, Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang BBNKB, tarif BBNKB untuk penyerahan kedua tertulis 1 persen. Aturan ini praktis tak berlaku lagi usai Perda DKI Nomor 1 2024 terbit meski penerapannya baru berlangsung tahun 2025 mendatang.
Proses BBNKB untuk penyerahan kedua di DKI sebenarnya bukan aturan baru secara nasional karena sudah ada regulasi yang mengaturnya. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang berlaku sejak 5 Januari 2022.
Dalam Pasal 12 di undang-undang ini telah ditetapkan BBNKB penyerahan kedua sudah tidak berlaku alias dihapus di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Tarif Retribusi Kunjungan ke 10 Museum di DKI Jakarta Naik, Segini Biaya dan Lokasinya
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Terbaru Hari Ini, Sabtu 13 Januari 2024: Aman dari Hujan?
Walau begitu penerapannya di masing-masing provinsi tergantung kewenangan kepala daerah. Sebelum DKI setidaknya ada 23 provinsi yang sudah menerapkan hal itu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: