Pengamat Kepolisian ISEES Sebut Penangkapan Paulti Hutabarat Kesankan Aparat Bersikap Arogan Jelang Pemilu 2024

Pengamat Kepolisian ISEES Sebut Penangkapan Paulti Hutabarat Kesankan Aparat Bersikap Arogan Jelang Pemilu 2024

@Paltiwest ditangkap atas tuduhan UU ITE karena potingannya yang menampilkan video percakapan beberapa orang Kabupaten Batubara dalam membahas penggunaan dana desa untuk Pemilu dan mendukung salah satu Paslon yaitu pasangan dengan nomor 2 Prabowo Gibran.- tangkapan layar X@David_Wijaya03-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies atau ISESS, Bambang Rukminto menilai penangkapan terhadap aktivis media sosial Palti Hutabarat sarat dengan sikap arogansi

Bambang menilai sikap Polri yang cepat menangani kasus penyebaran hoaks rekaman suara mendukung paslon nomor urut 2 itu terkesan menunjukkan kesewenang-wenangan aparat kepolisian. 

BACA JUGA:Sosok Palti Hutabarat, Dulu Dekat dengan Jokowi Kini Ditangkap Bareskrim Gegara Dituding Sebar Hoaks

BACA JUGA:Jadi Tersangka Penyebaran Hoax, Pegiat Medsos Palti Hutabarat Terancam 12 Tahun Penjara

Palti ditangkap penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri karena dituding menyebarkan percakapan yang diduga berisi upaya Kepala Desa di Batubara, Sumatera Utara untuk mengerahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024.  

“Alih-alih melakukan penyelidikan terkait substansi masalah  pelanggaran aturan Pemilu tentang netralitas aparat. Polri malah melakukan penangkapan anggota masyarakat yang menyampaikan informasi terkait indikasi pelanggaran Pemilu,” kata Bambang melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 20 Januari 2024.

Polisi menangkap Palti mengunggah rekaman suara yang diduga berisi percakapan yang mengarahkan Kepala Desa di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menggunakan Dana Desa. Dalam rekaman suara yang viral itu, terdengar seseorang mengarahkan untuk memenangkan salah satu pasangan calon yang berkontestasi pada Pilpres 2024 yang diduga melibatkan oknum Kajari, Dandim dan Pimpinan Forkopimda.

Menurut Bambang, dari surat penangkapan yang beredar, proses pelaporan, penyelidikan, dan penyidikan sampai penangkapan yang berlangsung hanya 3 hari dari laporan akan memunculkan persepsi negatif. 

BACA JUGA:Ada 2 Laporan Polisi Terkait Dugaan Penyebaran Hoax Palti Hutabarat

BACA JUGA:Bareskrim Benarkan Tangkap Relawan Ganjar Palti Hutabarat Terkait soal Dugaan Sebar Hoax

Penyidikan kilat atas kasus Paulti menurut Bambang akan semakin menggerus kepercayaan publik pada netralitas kepolisian dalam Pemilu 2024. Sebab, polisi terkesan bersikap apabila ada laporan yang menyudutkan salah satu paslon capres dan cawapres. 

“Informasi yang ditersangkakan kepada Palti adalah bentuk pengawasan masyarakat pada perilaku penyelenggara negara, yang seharusnya justru dilindungi undang-undang, bukan malah dibungkam oleh undang-undang,” kata Bambang. 

Bambang mengatakan, seharusnya polisi tidak menjerat partisipasi masyarakat dengan UU ITE. Sebab, hal ini mencederai semangat demokrasi dan menunjukkan aparat negara masih alergi terhadap peran masyarakat yang mengawasinya. 

“Pertunjukan arogansi aparat dan potensi abuse of power di ruang-ruang tertutup yang jauh dari pantauan publik ini, adalah puncak gunung es dari problema yang terjadi dalam penegakan hukum,” lanjutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: