Sosok Palti Hutabarat, Dulu Dekat dengan Jokowi Kini Ditangkap Bareskrim Gegara Dituding Sebar Hoaks
Tersangka penyebaran konten rekaman suara hoaks soal dukungan untuk Paslon Nomor 2, Paulti Hutabarat saat berfoto bersama Jokowi-Dok. Paulti Hutabarat-
JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri telah menangkap pegiat media sosial Palti Hutabarat terkait penyebaran berita bohong dan hoaks di media sosial.
Sosok yang dulu menjadi pendukung Presiden Joko Widodo sewaktu masih di Projo itu ditangkap gegara dituding menyebarkan hoaks rekaman pembicaraan Forkopimda di Kabupaten Barubara, Sumatera Utara, yang bernarasi mengarahkan pemenangan pasangan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Penyebaran Hoax, Pegiat Medsos Palti Hutabarat Terancam 12 Tahun Penjara
BACA JUGA:Ada 2 Laporan Polisi Terkait Dugaan Penyebaran Hoax Palti Hutabarat
Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, penangkapan Paulti dilakukan jajaran Dittipidsiber Mabes Polri.
“Kami sudah menelusuri, yang pertama benar, bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Dirtipidsiber Polri,” kata Trunoyudo, Jumat 19 Januari 2024.
Sosok Palti Hutabarat
Berdasarkan penelusuran Disway.id, Palti Hutabarat merupakan pendukung Jokowi dari basis relawan Pro Jokowi atau Projo yang diketuai Budi Arie, Menkominfo sekarang.
Melansir laman instagramnya, Paulti merupakan Eks Sekretaris Republik Cyber Projo 2019-2023.
BACA JUGA:Bareskrim Benarkan Tangkap Relawan Ganjar Palti Hutabarat Terkait soal Dugaan Sebar Hoax
BACA JUGA:Menkominfo Tegaskan Konten Hoaks Akan Langsung Ditakedown Dalam Waktu 1x24 Jam
Paulti juga berprofesi sebagai Freelance digital yang aktif beraktivitas di sunia maya seperti SocMed Activist, Bicara Olahraga, Media, Sosial dan Politik.
Kini, Palti menjadi salah satu relawan yang mendukung Paslon Capres dan Cawapres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Dalam video yang viral di media sosial, Paulti dijemput sejumlah polisi dari Mabes Polri. Ia dijemput di rumahnya atas dua laporan polisi yang sangat kilat yang dibuat 16 Januari 2024 dan 18 Januari 2024 ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: