Sosok Palti Hutabarat, Dulu Dekat dengan Jokowi Kini Ditangkap Bareskrim Gegara Dituding Sebar Hoaks

Sosok Palti Hutabarat, Dulu Dekat dengan Jokowi Kini Ditangkap Bareskrim Gegara Dituding Sebar Hoaks

Tersangka penyebaran konten rekaman suara hoaks soal dukungan untuk Paslon Nomor 2, Paulti Hutabarat saat berfoto bersama Jokowi-Dok. Paulti Hutabarat-

Palti dipersangkakan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mengunggah video di media sosial yang berisi rekaman bernadasi Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, berbincang mendukung calon presiden nomor urut 2.

BACA JUGA:Menkominfo Sebut Konten Hoaks di Pemilu 2024 Turun, Dibanding 2019

BACA JUGA:Polres Jakbar Kukuhkan Dai Kamtibmas untuk Cegah Hate Speech dan Berita Hoaks Saat Pemilu 2024

Rekaman itu mulanya beredar usai diunggah akun TikTok @nasionalcorruption. Dalam rekaman itu terdengar sejumlah pihak yang berbicara untuk mengarahkan dukungan ke paslon Prabowo-Gibran di Pemilu 2024 mendatang.

"Bocor rekaman perbincangan antara Dandim, Bupati, Kapolres dan Kajari Batubara," tulis narasi video.

Berikut isi rekaman tersebut:

"Ya per kecamatan ya tambah-tambahlah, jadi untuk kepala desa ini langsung saja kita diarahkan ke 02. Itu dulu yang pertama, tidak ada cerita lain, tak ada cerita apapun, menangkan 02 di desa masing-masing."

"Terkait masalah peluru, itu masih diupayakan dengan Pj supaya sebelum Pilpres keluar, dengan catatan Rp 100 dikeluarkan dari situ. Dana dari desa itu, Rp 50 dikirim ke sana, untuk mereka pergunakan untuk penggunaan serangan,'' bunyi rekaman tersebut.

"Itu penggunaannya ada Pj di situ, Kapolres di situ, Dandim di situ, Kajari di situ. penggunaan itu, penggunaan itu untuk Pilpres operasionalnya, jadi yang Rp50 tinggal di desa dan ini macam tahun lalu uda tahu senior-senior, tahun ini mudah mudahan tidak ada pemeriksaan terkait tahun 2024,"

"Karena itu uda komitmen tidak ada pemeriksaan, tetapi dengan catatan ya, kita harus komitmen juga, jangan nanti macam tahun kemarin, siram, katanya siram 10 masuk 40. Kalah juga,kalau macam desa awak bisalah," bunyi rekaman viral tersebut. 

Meski rekaman tersebut akhrinya diklarifikasi pejabat bersangkutan, video tersebut terlanjur beredar di media sosial. 

Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumut Yos A Tarigan, menyebut video tersebut hoaks. Ia memastikan video tidak benar setelah disingkronkan dengan percakapan yang viral. 

BACA JUGA:36 Hari Masa Kampanye, Bawaslu Temukan Ratusan Pelanggaran Konten Internet, Mulai dari Ujaran Kebencian Hingga Hoaks

BACA JUGA:Dugaan Roy Suryo Sebarkan Hoaks Gibran Pakai 3 Mikrofon Saat Debat Cawapres Diusut Bareskrim Polri

“Postingan di medsos itu dipastikan hoaks, pimpinan sudah mengklarifikasi hal itu ke Pak Kajari (Batubara, Amru Siregar). Yang bersangkutan mengatakan, tidak tahu menahu, tentang rekaman percakapan tersebut," ujar Yos dalam keterangan tertulisnya, Minggu 14 Januari 2024. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads