36 Hari Masa Kampanye, Bawaslu Temukan Ratusan Pelanggaran Konten Internet, Mulai dari Ujaran Kebencian Hingga Hoaks

36 Hari Masa Kampanye, Bawaslu Temukan Ratusan Pelanggaran Konten Internet, Mulai dari Ujaran Kebencian Hingga Hoaks

Ilustrasi gedung Bawaslu-Gedung Bawaslu RI/Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Selama 36 hari masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 204 pelanggaran konten internet hingga 2 Januari 2024.

Hal tersebut dikatakan oleh Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty bahwa temuan itu berasal dari pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id), dan analisis aduan masyarakat.

BACA JUGA:Hadiri Panggilan Bawaslu, Gibran Mengaku Tidak Ada Kegiatan Politik saat di CFD Kemarin

"Dari 204 konten internet tersebut melanggar ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Lolly dalam keterangan tertulisnya, Kamis 4 Januari 2024.

Lolly juga menyebutkan, pelanggaran konten internet pada tahapan kampanye terbagi atas tiga jenis, yakni ujaran kebencian, politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta pelanggaran berita bohong.

BACA JUGA:Akui Tidak Ada Persiapan Khusus, Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Jakarta Pusat

Ujaran kebencian merupakan jenis pelanggaran terbanyak dengan 194 konten atau 95 persen, diikuti politisasi SARA sebanyak 9 konten atau 4 persen, dan pelanggaran berita bohong dengan 1 konten atau 1 persen.

Menurut Lolly, pelanggaran konten internet ini paling banyak menggunakan media Instagram sebanyak 72 konten melanggar (35 persen). 

Kemudian di Facebook 69 konten (34 persen), Twitter 54 konten (27 persen), TikTok 7 konten (3 persen), dan YouTube merupakan platform dengan jumlah pelanggaran konten paling sedikit dengan 2 konten (1 persen).

BACA JUGA:TKN Prabowo-Gibran Akan Laporkan Seluruh Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP, Singgung Tidak Profesional Buat Surat Pemanggilan

"Berdasarkan sasaran pelanggaran konten internet, mayoritas diarahkan pada pasangan calon presiden dan wakil presiden," jelasnya.

Adapun dari 204 konten melanggar, sebanyak 196 konten menyasar paslon presiden dan wakil presiden, sedangkan sisanya sebanyak 8 konten menyasar penyelenggara pemilu (Bawaslu 6 konten dan KPU 2 konten).

Tindak lanjut dari 204 konten melanggar tersebut, sambung Lolly, sebanyak 185 konten telah dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) guna dilakukan penanganan berupa takedown atau penurunan.

BACA JUGA:Bawaslu Jakpus Panggil Gibran Lagi, TKN: Beliau Berkeras Untuk Hadir Besok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: