36 Hari Masa Kampanye, Bawaslu Temukan Ratusan Pelanggaran Konten Internet, Mulai dari Ujaran Kebencian Hingga Hoaks

36 Hari Masa Kampanye, Bawaslu Temukan Ratusan Pelanggaran Konten Internet, Mulai dari Ujaran Kebencian Hingga Hoaks

Ilustrasi gedung Bawaslu-Gedung Bawaslu RI/Intan Afrida Rafni-

Oleh karena itu, Bawaslu mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi konten internet dengan cara melaporkan konten yang mengandung muatan ujaran kebencian, hoaks, dan politisasi SARA dalam kaitan Pemilu 2024.

Aduan tersebut dapat dikirimkan melalui email [email protected], hotline 08119810123, mendatangi posko aduan masyarakat, melalui media sosial Bawaslu, dan laman aduan pada portal Jarimu Awasi Pemilu.

Menyikapi perkembangan pelanggaran konten internet pada tahapan kampanye ini, Bawaslu akan mengintensifkan koordinasi dengan Kemkominfo dan guna dilakukan penanganan berupa takedown.

Oleh karena itu, Bawaslu mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi konten internet dengan cara melaporkan konten yang mengandung muatan ujaran kebencian, hoaks, dan politisasi SARA dalam kaitan Pemilu 2024.

BACA JUGA:Ratusan Calegnya Dicoret dari DCT, Massa Partai Buruh Geruduk Kantor Bawaslu

Aduan tersebut dapat dikirimkan melalui email [email protected], hotline 08119810123, mendatangi posko aduan masyarakat, melalui media sosial Bawaslu, dan laman aduan pada portal Jarimu Awasi Pemilu.

Menurut Lolly, pihaknya akan mengintensifkan koordinasi dengan Kemkominfo dan platform media sosial untuk dapat melakukan percepatan penanganan pelanggaran konten internet.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye untuk Pemilu 2024, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. 

Menurut aturan tersebut, masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023-10 Februari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: