Sosok Palti Hutabarat, Dulu Dekat dengan Jokowi Kini Ditangkap Bareskrim Gegara Dituding Sebar Hoaks
Tersangka penyebaran konten rekaman suara hoaks soal dukungan untuk Paslon Nomor 2, Paulti Hutabarat saat berfoto bersama Jokowi-Dok. Paulti Hutabarat-
Yos mengatakan Kejari Batubara mengaku tidak pernah menghadiri pertemuan dengan Forkopimda yang lain, seperti yang disebutkan di rekaman tersebut.
"Kajari Batubara tidak pernah hadir atau kumpul-kumpul dengan Forkopimda terkait dengan pembicaraan yang beredar. Sekali lagi, postingan di medsos itu dipastikan oaks,” tegasnya.
Atas kasus itu, pemilik akun X @Paltiwest terancam 12 Tahun Penjara. Palti telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Palti juga disangkakan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 23 ayat 1 dan/atau Pasal 48 ayat 2 Jo Pasal 32 ayat 2 dan/atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 dan/atau 45 ayat 4 Jo Pasal 27a UU ITE. Selain itu, aktivis media sosial itu juga dapat digugat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 14 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: