Jadwal Sidang Praperadilan Firli Bahuri
Adanya pengajuan gugatan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri disebut benar adanya oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.-Istimewa-
Sebelumnya, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri meminta status tersangka kepada dirinya terkait kasus dugaan pemerasan dicabut.
BACA JUGA:7 Pegawai PT Chandra Asri Diperiksa Terkait Dugaan Kebocoran Kimia Hingga Pencemaran Udara
BACA JUGA:Sudah Setting Panggung dan Sound System, Acara Desak Anies di Jogia Mendadak Dibatalkan!
Hal itu dibacakan tim pengacara Firli Bahuri dalam sidang perdana gugatan praperadilan Firli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin, 11 Desember 2023.
"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum," ujar Ian.
Selain itu, dalam permohonannya, Firli juga meminta hakim tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.
"Memerintahkan termohon (Kapolda Metro Jaya) untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," kata Ian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: