Ucapan Mahfud MD 'Gila-Recehan' Pada Gibran saat Debat Dilaporkan Awaslu ke Bawaslu
Ketua Awaslu, Mualimin setelah melaporkan Mahfud MD ke Bawaslu RI -Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) melaporkan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis, 25 Januari 2024.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) itu dilaporkan ke Bawaslu RI lantaran dianggap telah melakukan penghinaan terhadap cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka.
"Kami dari advokat pengawas pemilu dalam hal ini melaporkan cawapres 03 Mahfud Md yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka," ujar Ketua Awaslu, Mualimin di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Januari 2024.
BACA JUGA:Wajib Tahu, Inilah Tugas Pokok 7 Anggota KPPS yang Bertugas di Tiap TPS Saat Pemilu 2024
BACA JUGA:Cak Imin Tantang Luhut Buka-bukaan Data Bukti Hilirasi Ugal-ugalan: Lihat di Kalsel!
Adapun yang menjadi dasar laporan pihak Awaslu, kata Mualimin, yaitu Pasal 27 ayat 1 huruf c PKPU 20 tahun 2023 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf c dan Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu).
"Pada pokoknya paslon atau peserta kampanye dilarang menghina seseorang atau pasangan peserta pemilu yang lainnya. Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda 24 juta," kata Mualimin.
Alasan Mahfud MD Dilaporkan
Adapun penghinaan yang dimaksud, yaitu seperti kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya yang diucapkan Mahfud MD pada debat Pilpres keempat kemarin.
"Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu, supaya Bawaslu menindak Mahfud Md," imbuhnya.
BACA JUGA:Erick Thohir Dinonaktifkan Belum 2 Bulan Jabat Ketua Lakpesdam NU
BACA JUGA:Pascasarjana Berbasis Rumah Sakit Atasi Kurangnya Jumlah Dokter Spesialis di Indonesia
Selain itu, Mualimin juga mengaku bahwa pihaknya hanyalah masyarakat sipil sehingga laporan tersebut tidak ada sangkut-pautnya dengan pihak Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
"Kami ini bukan siapa siapa, kami ini hanya orang kecil jadi gak ada urusan sama TKN. Jadi kami tegaskan kami ini sama sekali tidak ada akses ke sana," kata Mualimin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: