Pascasarjana Berbasis Rumah Sakit Atasi Kurangnya Jumlah Dokter Spesialis di Indonesia

Pascasarjana Berbasis Rumah Sakit  Atasi Kurangnya Jumlah Dokter Spesialis di Indonesia

Jumlah dokter-Spesialis di Indonesia masih kurang-Freepik

JAKARTA, DISWAY.ID - Jumlah dokter spesialis di Indonesia masih kurang.
 
Karena itu Kementerian Kesehatan RI melakukan inisiasi program pendidikan spesialis dan subspesialis di Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RS-PPU) untuk memenuhi kebutuhan dokter spesialis dan subspesialis di Indonesia. 
 
Menurut laman Data Indonesia, per 12 Juli 2023 Bappenas telah menetapkan rasio ideal dokter spesialis sebesar 0,28 per 1.000 penduduk.
 
Secara rinci, dokter spesialis penyakit dalam memiliki rasio sebesar 0,026 dokter per 1.000 penduduk.
 
Selanjutnya, Kementerian Kesehatan melakukan upaya dalam penjaminan mutu eksternal untuk RS-PPU melalui kerja sama dengan Accreditation Council for Graduate Medical Education Services (ACGME Global Services).
 
Sebagai bentuk kerja sama, Kementerian Kesehatan melakukan penandatanganan nota kesepahaman untuk RS-PPU dengan ACGME yang dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Nugraha sebagai perwakilan Kementerian Kesehatan RI serta jajarannya dan Thomas J selaku Presiden dan Kepala Eksekutif ACGME dan anggotanya.
 
Penandatangan nota kesepahaman dilakukan secara virtual.
 
Sekretaris Jenderal (Sekjen) RI Kunta Wibawa menyampaikan, Indonesia saat ini menghadapi kebutuhan mendesak agar ada lebih banyak dokter spesialis di sebagian besar provinsi.
 
Menyadari tantangan tersebut, Kementerian Kesehatan telah mencanangkan Pendidikan Kedokteran Pascasarjana Berbasis Rumah Sakit Program (PGME). 
 
“Inisiatif inovatif ini dirancang untuk melengkapi pendidikan dokter spesialis berbasis universitas yang sudah ada dan bertujuan untuk meningkatkan jumlah spesialis terlatih dengan memanfaatkan sumber daya dan kapasitas sejumlah besar rumah sakit,” kata Kunta.
 
Kunta melanjutkan, kolaborasi bersama ACGME secara strategis memiliki peran penting dalam mendukung implementasi sistem berbasis rumah sakit di Indonesia.
 
 
Khususnya mempersiapkan rumah sakit untuk mendapatkan akreditasi sebagai lembaga pendidikan kedokteran spesialis.
 
“Kami sangat yakin kolaborasi ini menandai tonggak penting dalam komitmen bersama kami
memajukan PGME di Indonesia. Kementerian Kesehatan sangat menantikan kemitraan yang bermanfaat ini dengan ACGME,” kata Kunta.
 
Perjanjian kerja sama dengan ACGME saat ini sangat berkontribusi pada peningkatan berkelanjutan pascasarjana pendidikan kedokteran untuk kepentingan tenaga kesehatan di Indonesia.
 
Selain itu, program PGME nantinya berfokus pada penanggulangan kekurangan dokter spesialis dan mengatasi ketidakmerataan distribusi tenaga medis profesional di seluruh wilayah Indonesia.
 
 
Rasio Dokter
 
Laman resmi Data Indonesia menyebutkan, berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dari tujuh jenis dokter spesialis di dalam negeri, rasionya tak ada yang sampai 0,03 per 1.000 penduduk.
 
Padahal, Bappenas telah menetapkan rasio ideal dokter spesialis sebesar 0,28 per 1.000 penduduk.
 
Secara rinci, dokter spesialis penyakit dalam memiliki rasio sebesar 0,026 dokter per 1.000 penduduk.
 
Artinya, Indonesia hanya memiliki tiga dokter spesialis penyakit dalam yang melayani 100.000 penduduk.  
 
Rasio dokter spesialis obgyn tercatat sebesar 0,023 dokter per 1.000 penduduk.
 
Kemudian, rasio dokter spesialis anak sebesar 0,021 dokter per 1.000 penduduk.
 
Rasio dokter spesialis bedah di tanah air sebesar 0,015 dokter per 1.000 penduduk per 12 Juli 2023.
 
Lalu, rasio dokter spesialis anastesi sebesar 0,014 dokter per 1.000 penduduk.
 
Sementara, rasio pada dokter spesialis radiologi 0,009 dokter per 1.000 penduduk. Adapun, rasio dokter spesialis patologi klinik sebesar 0,008 dokter per 1.000 penduduk.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenkes