Solusi KPK Agar Bansos Adil Bagi Peserta Pemilu: Jangan Hanya Satu Paslon Saja

Solusi KPK Agar Bansos Adil Bagi Peserta Pemilu: Jangan Hanya Satu Paslon Saja

KPK menanggapi ramainya kabar yang beredar bahwa adanya Bansos yang hanya ditempeli oleh stiker satu Paslon dan berikan solusi agar adil bagi semua peserta. -Tangkapan layar X @Mikduk17-

BACA JUGA:Kolaborasi PAUL X Sido Muncul, Bikin Coissant Tolak Angin Pertama di Indonesia!

BACA JUGA:Mesti Tahu, Tips Merawat Sunroof Mobil, Cegah Bocor di Musim Hujan

Sedangkan dari salah satu tim peserta Pemilu, Timnas Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin (AMIN) mengutuk keras hal tersebut.

Menurut Tim AMIN, pembagian bansos dengan cara tersebut akan menimbulkan keuntungan pada pihak tertentu.

"Kami dari Timnas AMIN mengutuk keras Bansos di tempelin Stiker 02 Prabowo Gibran, karena pembagian bansos dengan cara tersebut akan menimbulkan keuntungan pada pihak tertentu," kata Iwan Tarigan selaku Jubir Timnas AMIN.

BACA JUGA:Alhamdulillah! 5 Kampus Ini Berikan Beasiswa untuk Hafiz Alquran, Cek Syaratnya

BACA JUGA:Visa Jadi Sponsor Tim Red Bull F1, Scuderia AlphaTauri Kini Berganti Nama Jadi Visa Cash App RB

Iwan menegaskan anggaran bansos itu berasal dari APBN bukanlah hasil dari uang pribadi atau kelompok tertentu.

Dengan adanya peristiwa tersbeut, Iwan meminta kepada Bawaslu untuk menindak tegas dugaan pelanggaran tersebut.

Iwan menilai jika bansos dijadikan sebagai alat kampanye maka dapat dikategorikan sudah melakukan politik uang.

BACA JUGA:Kabar Duka, Putra Semata Wayang DJ Angger Dimas dan Tamara Tyasmara Meninggal Dunia di Usia 6 Tahun

BACA JUGA:Lukisan Mona Lisa Ternoda Kuah Sup, Ulah Aktivis Lingkungan yang Kesal

"Kami meminta kepada Bawaslu untuk melakukan Penegakan Hukum secara tegas," uangkapnya.

"Karena Paslon 02 sudah melakukan pelanggaran berat, apabila bansos digunakan sebagai alat untuk menjanjikan atau memberikan kepada peserta kampanye pemilu, secara langsung atau tidak langsung maka dapat dikualifikasi sebagai politik uang," tegasnya.

Menurutnya, penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu itu telah melanggar Pasal 547 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads