Viral! Anggota KPPS Pangandaran Pose 2 Jari dan Sebut Prabowo, Begini Endingnya!
Viral seorang anggota KPPS pose 2 jari dan sebut nama Prabowo-Dok. KPU Kota Jakarta Barat-
Fuji menambahkan anggota KPPS yang berpose 2 jari dan menyebut nama Prabowo itu telah dipecat.
BACA JUGA:Wajib Tahu, Inilah Tugas Pokok 7 Anggota KPPS yang Bertugas di Tiap TPS Saat Pemilu 2024
"Orang bersangkutan lantar diganti dan PPK Cigugur akan menghadap Ketua KPU Pangandaran.
"Kami meminta maaf kepada Ketua KPU Pangandaran, termasuknya kami juga melihat statusnya dalam selfie dengan jari 1, 2 dan 3," terangnya.
Dipecat, Anggota KPPS Jaga Netralitas
Di sisi lain Ketua KPU Pangandaran Muhtadin menegaskan pihak telah mengeluarkan anggota KPPS dari keanggotaan.
Dengan diberhentikannya, KPU Pangandaran telah meminta PPK Cigugur untuk mencari pengganti.
Ia pun berpesan tegas agar anggota KPPS sebagai penyelenggara harus bersikap netral.
BACA JUGA:Contoh Kata Sambutan Ketua PPS di Pelantikan KPPS Pemilu 2024
"Kami menerima informasi ada sebuah video beredar berdurasi waktu 17 detik satu anggota KPPS yang memperagakan salam 2 jari dan menyebutkan nama capres nomor 2 Prabowo.
"Anggota KPPS tidak lagi bertugas dan terlibat dalam aktivitas PPS, kami selama ini mengimbau agar PPK, PPS hingga KPPS berhati-hati saat bermain medsos, apalagi dikaitkan dengan arah dukungan mengingat penyelenggara harus netral.
Kode Etik Anggota KPPS
Dengan video viral anggota KPPS pose 2 jari dan sebut nama Prabowo, membuktikan jika belum semua anggota KPPS paham dengan kode etik.
Sebagai anggota KPPS, selama penyelenggaraan Pemilu 2024, ada kode etik yang dipahami dan ditaati.
Kode etik anggota KPPS sendiri sudah diterangkan dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/2012.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: