Tata Cara Mencoblos untuk Pemilih Pemula, Jangan Bingung di TPS

Tata Cara Mencoblos untuk Pemilih Pemula, Jangan Bingung di TPS

Tata Cara Mencoblos-Pemilih Pemula di Pemilu 2024-KPU

JAKARTA, DISWAY.ID - Bagi pemilih pemula yang sudah berusia 17 tahun, ini adalah pengalaman pertama untuk menyalurkan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebagai pemilih pemula, ini saat yang tepat bagi kamu agar memiliki pengalaman dalam memilih pemimpin dalam Pemilu 2024.

Caranya gimana sih saat di TPS nanti?

Dilansir dari NU Online dan laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa tata cara memilih pada pemilu yaitu dengan cara mencoblos surat suara.

Dengan begitu, kamu jangan sampai bingung di TPS ya!

"Pemberian suara untuk pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden," bunyi pasal tersebut. Berikut tata cara mencoblos yang benar di TPS pada pemilu 2024:

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 14 Februari 2024 pada pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

BACA JUGA:Wujudkan Pemilu Damai, Kaops NCS Polri Ajak Habib Syech

Persyaratan Pemilih

1. Formulir pemberitahuan (Model C-6). 

2. KTP Elektronik (E-KTP) atau surat keterangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Langkah-langkah 

1. Datang ke TPS melalui pintu yang disediakan panitia.

2. Isi daftar kehadiran dengan memperlihatkan identitas dan surat model C-6. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: nu online