Potensi Kecurangan Pemilu di Malaysia, TKN: Adanya Upaya PPLN Menyogok Petugas Pos

Potensi Kecurangan Pemilu di Malaysia, TKN: Adanya Upaya PPLN Menyogok Petugas Pos

Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar membeberkan adanya potensi kecurangan Pemilu yang terjadi di salah satu negara Asia Tenggara, yaitu Malaysia. -Istimewa -

JAKARTA, DISWAY.ID - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka membeberkan adanya potensi kecurangan Pemilu yang terjadi di salah satu negara Asia Tenggara, yaitu Malaysia. 

Hal itu dilakukan langsung oleh Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar saat konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis 1 Februari 2024.

Dia menjelaskan bahwa dugaan kecurangan yang terekam dalam video berdurasi satu menit itu terkait 90 persen DPT di Malaysia yang sudah tidak bekerja di Malaysia, upaya mencuri suara oleh Pantia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

BACA JUGA:Bedah Buku 'Prabowo Pemimpin di Atas Garis', TKN: Ini Momen yang Pas Untuk Mengenal Sosok Prabowo

BACA JUGA:TKN: Prabowo-Gibran Berkomitmen Lanjutkan Program Pro Rakyat yang Sudah Dijalankan Jokowi

Selain itu, juga adanya temuan 3.000 surat suara yang dikirim via POS bukan ke alamat PPLN, hingga upaya PPLN menyogok petugas Pos agar 7.000 surat suara tidak dikirimkan melalui Pos. 

"Berdasarkan video yang kita lihat, ada potensi kecurangan pemilu yang terjadi di Malaysia dan adanya potensi bahwa PPLN Malaysia tidak bekerja dengan profesional dan tidak berintegritas," kata Fritz Edward Siregar kepada media.

Lebih lanjut, Fritz mengatakan, jika dugaan 90 persen DPT di Malaysia yang tidak akurat terbukti, maka hal itu melanggar UU No 7 Tahun 2017 Pasal 489. Beleid itu menyebut ada ancaman pidana bagi panitia pemungutan suara yang lalai. 

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, Jumat 2 Februari 2024: Siang Rata Hujan!

BACA JUGA:Bangun RS Baru di 4 Provinsi, Pasien Tak Perlu Rogoh Kocek Ongkos yang Mahal

"Bahwa setiap PPS atau PPLN yang sengaja tidak mengumumkan dan atau tidak memperbaiki DPS setelah mendapat masukan dari masyarakat dan atau peserta Pemilu maka bisa dipidana penjara 6 bulan," kata Fritz. 

Mengacu data KPU tahun 2024, Fritz mengungkapkan, dari total 1.8 juta pemilih luar negeri, mayoritas atau 800 ribu pemilih luar negeri berada di Malaysia. 

Oleh karena itu, kata Fritz, temuan ini harus mendapatkan perhatian khusus dari pihak KPU dan Bawaslu. 

BACA JUGA:CEO TikTok: Saya Orang Singapura!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads