Viral! Begini Penampakan IKN saat Malam Hari, Full Gemerlap Lampu 

Viral! Begini Penampakan IKN saat Malam Hari, Full Gemerlap Lampu 

IKN -Suasana saat malam hari-YouTube Paniyanto

JAKARTA, DISWAY.ID - Sebuah video viral memperlihatkan bagaimana pemandangan terkini di lokasi pembangunan Ibukota Negara (IKN) Kalimantan Timur.
 
Pemandangan memperlihatkan suasana IKN di malam hari.
 
 
Dikutip dari akun X Sosmed Keras, seorang pria yang nampak seperti pekerja proyek IKN mengunggah video pemandangan malam hari di IKN.
 
Dia memperlihatkan suasana lampu terang benderang memenuhi seluruh sudut kota.
 
"Saya Dika Nur Faniyanto. Saya berada di IKN," tuturnya lewat video.
 
Netizen berkomentar beragam melihat video tersebut.
 
 
Terlihat cahaya lampu berwarna putih gemerlapan di IKN.
 
Namun kritik juga dilemparkan oleh netizen yang membandingkan dengan penghijauan dan pepohonan. 
 
"Yang menikmati hanya untuk ASN, Pejabat pemerintahan saja, Rakyat hanya liat saja," tulis netizen.
 
"Jika di lihat itu memang indah tapi itu adalah polusi cahaya

juga untuk menghasilkan cahaya sebanyak itu pasti menghasilkan banyak carbon dari hasil pembangkitan listrik. juga filter alami udara yaitu pohon sudah di tebang untuk proyek tsb. Net Zero Emissio," tulis netizen.

 
"Secantik dan seindah apapun IKN tetaplah dulunya di situ ada pohon2 yg sejuk nan hijau. Paru2 anda akan di suguhkan dgn oksigen. Di malam hari IKN di penuhi kelap kelip lampu di lokasi proyek, yg dapat menimbulkan polusi cahaya bukan kelap kelip bintang," tulis netizen.
 
 
 
Fasilitas di IKN
 
Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pemerintah tengah mempersiapkan proses pemeindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, mulai dari SDM hingga ke tata kelola pemerintahannya.
 
Selain menerapkan konsep kota pintar atau smart city, tata kelola pemerintahan di IKN Nusantara juga didukung dengan green design, green building, serta green open space.
 
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan tahapan pemindahan IKN berdasarkan UU IKN dibagi dalam 5 fase, dimana pada fase pertama (2020-2024) adalah pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan.
 
Pada tahap ini efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital. Fase kedua (2025-2029) adalah pengembangan shared office di IKN, yaitu mewujudkan “smart government” serta penerapan shared offices.
Kemudian fase ketiga (2030-2039) adalah pengembangan agile government,yaitu kota cerdas dan pusat digital untuk berbagai sektor pemerintahan (Digital Government).
 
Selanjutnya fase keempat (2035-2039) pembangunan kota cerdas industri 4.0, adanya penambahan amenitas digital dan perkotaan untuk penerapan digital government, dengan memanfaatkan kecerdasan artifisial (Industry 4.0).
 
Terakhir fase kelima (2040-2045) pembangunan kota cerdas dengan artificial intelligence (AI), yakni pengembangan konsep perluasan kota cerdas menuju society 5.0, pemerintahan bersifat citizen centric.
“Adapun fokus kebijakan pemindahan IKN saat ini ialah pada masa jangka pendek (short term) di fase pertama tahun 2022-2024 yang fokus terhadap perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas peneyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital. Disisi lain, akan disiapkan kebijakan jangka menengah (medium term) di fase kedua yang masih berfokus pada perpindahan kelembagaan dan ASN serta smart governance,” katanya.
 
Selanjutnya fasilitas Pendukung, yaitu pengelolaan layanan pendukung, seperti ransportasi kantor dan sarana prasarana fasilitas pendukung lainnya.
 
Penyediaan shared services untuk fasilitas pendukung dilaksanakan oleh lembaga Otorita IKN. Terakhir adalah proses kerja, dimana pola kerja kolaboratif dalam agile government. Pelaksanaan proses kerja di IKN menjadi tanggung jawab instansi yang di IKN sesuai pedoman yang ditetapkan Kementerian PANRB.
“Rekomendasi strategis penerapan shared services meliputi interoperabilitas sistem informasi administrasi, kelincahan proses kerja, serta interkoneksi data dan informasi yang dilindungi dengan sistem dan keamanan informasi sebagai prasyarat tercapainya efektivitas tata kelola pemerintahan yang dicita-citakan. Konsep Shared Services di IKN digunakan untuk efisiensi beban biaya operasional (cost efficiency),” katanya.
Bentuk rekomendasi strategis lainnya yaitu koordinasi dan kolaborasi dari aspek kebijakan, penganggaran, penyiapan infrastruktur, dan akselerasi ekosistem digital dengan berbagai stakeholders seperti Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, dan Otorita IKN perlu secara intensif dilakukan.
 
Akselerasi proses pemindahan IKN yang tepat dan efisien akan mepercepat pemerataan pembangunan dan transformasi ekonomi Indonesia.
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: x sosmed keras

Berita Terkait

Close Ads