Dirkrimsus Hormati Hak Siskaeee Kembali Ajukan Praperadilan
Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) bakal mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pengancaman Ria Ricis.-Rafi Adhi Pratama-
Diungkapkannya, pihaknya menambahkan beberapa poin dalam gugatan kali ini, yakni terkait penangkapan dan penahanan.
"Kami memasukkan praperadilan Siskaeee (perihal) dijemput paksa dan dilakukan penahanan," ungkapnya.
BACA JUGA:Instagram dan Email Aiman Witjaksono Juga Disita Ditkrimsus PMJ
Dijelaskannya, termohonnya adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Termohonnya Kapolda Cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," jelasnya.
Gugatan praperadilan tersebut teregistrasi dengan nomor 24/Pid.Pra/2024/PN JKT SEL tertanggal 1 Februari 2024.
Diketahui, Selebgram Siskaeee cabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya.
Pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan pihaknya mencabut gugatan itu karena belum memasukan permohonan penangguhan penahanan.
"Iya kita mencabut dulu, kemudian nanti kita akan masukkan lagi. karena kemarin itu terkait penetapan tsknya, cuman setelah itu dilakukan penahanan. Kita belum masukkan itu," katanya kepada awak media, Senin 29 Januari 2024.
BACA JUGA:Jokowi Puji Kreasi GP Ansor Kongres XVI di Atas Kapal Laut
"Jadi kita cabut itu dan masukkan yang baru itu terkait penangkapan penahanannya juga supaya masuk didalam gugatan praperadilannya," sambungnya.
Pihaknya akan menyusun gugatan untuk praperadilan yang baru.
"Biar kita susun dulu. hari ini, tadi kan sidang nya diskors, untuk supaya kita buatkan pencabutan surat permohonan pencabutannya," bebernya.
"Kita lanjut buat itu (Prapid baru) nanti kita ke Pengadilan supaya nanti sidang dibuka lagi kemudian kita serahkan itu dan nanti akan dipertimbangkan hak dan akan dibacakan penetapannya," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: