TKN Sebut Putusan DKPP Tak Ada Kaitan Secara Hukum dengan Pencalonan Gibran

TKN Sebut Putusan DKPP Tak Ada Kaitan Secara Hukum dengan Pencalonan Gibran

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman mengatakan, hanya orang-orang stres yang meminta pasangan Prabowo-Gibran mundur dari pencalonannya di Pilpres 2024.-Istimewa -

"Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku Teradu I dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI, Heddy Lugito di Kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat.

Tidak hanya untuk Hasyim Asy'ari, DKPP RI juga membacakan putusan untuk anggota KPU lainnya yang mana mereka juga mendapat sanksi berupa teguran keras dari DKPP RI.

Keenam anggota KPU yang dimaksud, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan Mochammad Afifuddin.

Keenam anggota KPU RI tersebut mendapatkan sanksi berupa teguran keras dari DKPP.

Hal ini berbeda dengan Hasyim Asy'ari yang mendapatkan sanksi teguran keras terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: