TKN Sebut Putusan DKPP Tak Ada Kaitan Secara Hukum dengan Pencalonan Gibran

TKN Sebut Putusan DKPP Tak Ada Kaitan Secara Hukum dengan Pencalonan Gibran

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman mengatakan, hanya orang-orang stres yang meminta pasangan Prabowo-Gibran mundur dari pencalonannya di Pilpres 2024.-Istimewa -

Hal tersebut yang dijadikan rujukan KPU untuk menerima pendaftaran Wali Kota Solo tersebut. 

BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Pagi-Malam di DKI Jakarta Hari Ini, Selasa 6 Februari 2024

BACA JUGA:Masa Idah

“Ada yang namanya substansi itu di atas formalitas. Substansinya secara konstitusi mas Gibran sudah memenuhi syarat, sehingga itu yang jadi pedoman KPU untuk menerima pendaftaran saat itu,” katanya. 

Selain itu, KPU tidak berniat untuk tak berkoordinasi dengan DPR RI terkait tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/202 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Hal tersebut karena saat MK memutus perkara tersebut DPR RI sedang memasuki masa resses. 

BACA JUGA:Implementasi Pilar Social ESG: PT Pegadaian Mendukung Penerbitan Sertifikat Halal untuk Asosiasi Pedagang Mie Bakso Yogyakarta

BACA JUGA:Kritik Tuduhan ke Pratikno Sebagai Operator Politik Presiden Jokowi, Prabu: Ada Motif Kepentingan Politik

“Bisa dipahami pada saat itu KPU tidak bisa berkoordinasi dengan DPR. Orang DPR enggak ada, sedang ada di dapil masing-masing," ucap Habiburokhman.

"PKPU tekait syarat pendaftaran pada akhirnya diubah dan memang sudah disepakati oleh komisi ll DPR,” tandasnya.

Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas empat perkara, Senin, 5 Februari 2024.

Adapun empat perkara tersebut, yaitu Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 136-PKE- DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141- PKE-DKPP/XII/2023. 

BACA JUGA:Mampir ke Cabang Pertama Gyu-Shige Tokyo Yakiniku di Jakarta Yuk, Ada Diskon hingga 30 Persen!

BACA JUGA:KPU Enggan Komentari Putusan DKPP, 'Itu Kewenangan Penuh Mereka'

Keempatnya merupakan perkara persoalan berkas pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 25 Oktober 2023 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: