PN Jaksel Terima Ajuan Praperadilan Aiman Witjaksono
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebut terima pengajuan gugatan praperadilan Aiman Witjaksono.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah terima pengajuan gugatan praperadilan Aiman Witjaksono.
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan pengajuan diajukan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya.
"Pemohon H. AIMAN ADI WITJAKSONO, S.T., M.Si, termohon DITRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA. Bernomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL," katanya kepada awak media, Selasa 6 Februari 2024.
Sebelumnya, Aiman Witjaksono ajukan praperadilan ke pengadilan terkait penyitaan telepon genggam miliknya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.
Aiman Witjaksono mengatakan alasan pihaknya mengajukan praperadilan itu untuk melindungi narasumbernya.
"Saya sampaikan sedikit bahwa kami hari ini akan mengajukan praperadilan terkait dengan penyitaan. Apa yang kemudian saya alami pada Jumat dua pekan lalu. Saya ingin melindungi narasumber saya," katanya kepada awak media, Selasa 6 Februari 2024.
Diungkapkannya, dirinya juga ingin menegakkan demokrasi dengan melindungi narasumbernya.
"Karena saya ingin menegakkan demokrasi. Kami semua ingin menegakkan demokrasi dengan melindungi narasumber. Karena ketika narasumber itu mudah dibuka, narasumber itu kemudian dengan mudahnya disebarkan maka orang akan khawatir," ungkapnya.
BACA JUGA:Aiman Witjaksono Ajukan Praperadilan Atas Penyitaan HP oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya
"Narasumber akan khawatir, dan setiap insan akan khawatir ketika menyampaikan informasi penting yang akan berpengaruh pada demokrasi ini," tambahnya.
Sementara, usai Aiman Witjaksono mengajukan praperadilan terkait penyitaan telepon genggamnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya angkat bicara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan itu hak dari Aiman Witjaksono untuk mengajukan praperadilan.
"Itu hak yang bersangkutan utk mengajukan gugatan praperadilan dan kami menghormati itu," katanya kepada awak media, Selasa 6 Februari 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: