Kejagung Beberkan Peran 2 Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi di PT Timah Tbk

Kejagung Beberkan Peran 2 Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi di PT Timah Tbk

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka berinisial TN dan AA terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) pada 2015-2022.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT timah Tbk (TINS) pada 2015-2022. Dua orang tersangka itu adalah TN dan AA. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi membeberkan peran kedua tersangka itu adalah TN selaku beneficial Ownership CV VIP dan PT MCN dan saudara AA selaku Manager operasional tambang CV VIP. 

BACA JUGA:Kejagung Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

Dalam menjalankan aksinya, TN bekerja sama dengan PT Timah Tbk terkait penyewaan prosesing pemurnian timah pada 2018.

"Sekitar tahun 2018, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, kemudian Tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan Tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan biji timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan biji timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk," kata Kuntadi di kantornya, Selasa, 6 Februari 2024.

BACA JUGA:Mabes Polri Kirim Berkas Perkara Korupsi Alkes Cath Lab dan CT Scan ke Kejagung

Kuntadi menjelaskan untuk melegalkan kegiatan tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.

"Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah," ungkapnya.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada kedua Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Kejagung: Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa Rugikan Negara hingga Rp1,3 Triliun

Atas perbuatannya, TN kini tahan di rutan salemba cabang kejaksaan Agung, dan AA ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel selama 20 hari kedepan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: