Respons Timnas AMIN Soal Kenaikan Tukin Bawaslu
Bawaslu ilustrasi --
Aturan tukin pegawai Bawaslu tersebut sudah diatur dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.
Berikut bunyi pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024:
"Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,"
Hitungan tukin yang dibagikan akan dilihat dari seluruh kriteria dari hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Menurut informasi yang ada, terdapat kebutuhan untuk mengganti Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
BACA JUGA:PSI Unggah Foto Kampanye Saat Masa Tenang, Bawaslu: Kami Akan Cek
Hal ini dikarenakan peraturan tersebut tidak lagi sesuai dengan perkembangan hasil pelaksanaan reformasi birokrasi yang terjadi saat ini.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukan adanya penetapan Peraturan Presiden baru yang mengatur tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Dalam rangka itu, berikut merupakan daftar lengkap besaran kenaikan tunjangan pegawai Bawaslu:
1. Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
2. Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
3. Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
4. Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
5. Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
6. Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: