Fasilitasi Hak Suara, 75 Tahanan di Rutan KPK Nyoblos di Sejumlah TPS Khusus
Seluruh tahanan di Rutan KPK menggunakan hak pilihnya di sejumlah TPS yang disediakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi-Dok. KPK-
Ali menambahkan, bahwa saat pencoblosan, KPK memastikan seluruh tahanan KPK mendapat hak pilihnya sesuai amanat undang-undang.
Selain itu, seluruh tahanan dipastikan bebas memilih calon legislatif, dprd, dpd hingga presiden sesuai asas pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Fasilitasi pencoblosan dalam pemilu ini sebagai bentuk komitmen KPK dalam menjamin hak-hak dasar bagi para Tahanan KPK. Dimana Tahanan sebagai warga negara berhak untuk memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," tutup Ali Fikri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: