Syarat KIP Kuliah 2024, Segini Besaran Penghasilan Orangtua Mahasiswa yang Boleh Mendaftar

Syarat KIP Kuliah 2024, Segini Besaran Penghasilan Orangtua Mahasiswa yang Boleh Mendaftar

KIP Kuliah-Pendaftaran, syarat, alur dan jadwal-Kemendikbudristek

Pendaftaran KIP Kuliah dibuka sejak 12 Februari 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024.

Kemendikbudristek membuka kesempatan seluas-luasnya bagi anak-anak Indonesia yang berkeinginan melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi sesuai dengan minatnya melalui skema beasiswa KIP Kuliah Merdeka. 

Selanjutnya, Penanggung Jawab Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah, Muni Ika, menjelaskan bahwa pendaftaran calon penerima KIP Kuliah tahun 2024 dapat dilakukan oleh lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus tahun 2024, 2023 dan 2022. 

Para penerima KIP Kuliah Merdeka merupakan lulusan SMA sederajat yang telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi baik melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), maupun Seleksi Mandiri perguruan tinggi.

Calon penerima harus diterima pada Perguruan Tinggi yang terakreditasi baik Perguruan Tinggi Akademik dan Vokasi di PTN maupun PTS dan kuliah pada Program Studi yang terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: kemendikbudristek

Berita Terkait

Close Ads