Jarang yang Tahu, Inilah Tugas dan Wewenang DPD RI yang Bikin Komeng Nyaleg di Jawa Barat

Jarang yang Tahu, Inilah Tugas dan Wewenang DPD RI yang Bikin Komeng Nyaleg di Jawa Barat

Alfiansyah Komeng mendadak jadi sorotan usai namanya memperoleh suara terbanyak sementara dalam Pemilihan Anggota DPD RI Dapil Jawa Barat-KPU.go.id & DPD.go.id-

3. Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undangundang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.

4 .Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang - Undang Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Viral Istilah 'Silent Majority' Usai Hasil Quick Count, Apa Artinya?

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Unggul di Quick Count, Jokowi: Itu Penghitungan Ilmiah

5. Penyusunan Prolegnas Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

6. Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda).

Sementara dalam Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, dijelaskan dalam BAB V tentang keanggotaan DPD RI:

BAB V KEANGGOTAAN Bagian Kesatu-Susunan dan Kedudukan Pasal 8

1. Anggota dari setiap daerah provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang.

2. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan Presiden.

3. Anggota dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibukota provinsi atau di daerah pemilihannya.

4. Masa jabatan Anggota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat Anggota yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads