Uhuy! Segini Gaji dan Tunjangan Komeng Jika Terpilih Jadi Anggota DPD, Kini Pimpin Perolehan Suara

Uhuy! Segini Gaji dan Tunjangan Komeng Jika Terpilih Jadi Anggota DPD, Kini Pimpin Perolehan Suara

Segini gaji dan tunjangan yang diterima Komeng jika terpilih jadi anggota DPD-Instagram/ @komeng.original-Instagram/ @komeng.original

BACA JUGA:Uhuy! Komeng Sukses Hibur Petugas KPPS saat Perhitungan Suara, Menggema di TPS

BACA JUGA:Reaksi Kocak Netizen Lihat Tampang Komeng di Surat Suara Pemilu, Ini Kata Cing Abdel

Artinya, besaran gaji yang bisa diterima Komeng nanti jika benar terpilih sebagai DPD sama dengan besaran gaji DPR saat ini. 

Begitu juga dengan tunjangan-tunjangan lainnya karena DPD memiliki hak keuangan/administratif yang sama dengan DPR.

Sementara itu, mengacu pada pemberian gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. 

Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.

Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.

Dengan begitu Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama seperti di atas.

BACA JUGA:Abdel Buka Suara Soal Komentar Komeng, 'Niatnya Mulia, Sekarang Masakin Gue dong Meng!'

BACA JUGA:Xi Jinping Bertekad Sapu Bersih Korupsi, 100 Pejabat Perbankan Dihukum Setahun Terakhir

Tak hanya gaji pokok, ketua hingga anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. 

Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.

Tunjangan Anggota DPR/DPRD/DPD:

1. Tunjangan melekat

  • Tunjangan istri/suami Rp 420.000
  • Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000
  • Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.
  • Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
  • Uang sidang/paket Rp 2.000.000

2. Tunjangan lain

  • Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.
  • Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.
  • Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.
  • Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: