Uhuy! Segini Gaji dan Tunjangan Komeng Jika Terpilih Jadi Anggota DPD, Kini Pimpin Perolehan Suara

Uhuy! Segini Gaji dan Tunjangan Komeng Jika Terpilih Jadi Anggota DPD, Kini Pimpin Perolehan Suara

Segini gaji dan tunjangan yang diterima Komeng jika terpilih jadi anggota DPD-Instagram/ @komeng.original-Instagram/ @komeng.original

JAKARTA, DISWAY.ID - Nama komedian Komeng merajai barisan trending topik sejak Rabu, 14 Februari 2024 kemarin.

Pemilik nama asli Alfiansyah itu viral lantaran mencalonkan diri sebagai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Jawa Barat

Bukan hanya jadi pembahasan di dunia maya, sejauh ini dari hasil real count KPU Komeng tampak mengungguli para lawan politiknya.

Hingga Kamis, 15 Februari 2024 siang, suara Komeng terunggul dari 53 calon lainnya, di mana ia telah memegang sekitar 8,33% suara.

Dengan begitu, besar kemungkinan pelawak senior yang terkenal dengan jargon 'uhuy' ini dapat menduduki bangku legislatif DPD perwakilan Jawa Barat. 

BACA JUGA:Jarang yang Tahu, Inilah Tugas dan Wewenang DPD RI yang Bikin Komeng Nyaleg di Jawa Barat

BACA JUGA:UHUY! Suara Alfiansyah Komeng Meroket di Pemilihan DPD RI Dapil Jabar: Ini Mah Auto Win

Dipastikan bakal menang, tak sedikit yang penasaran dengan gaji hingga tunjangan yang akan diterima Komeng, jika terpilih jadi anggota legislatif.

Kira-kira berapa, ya?

Yuk, simak informasi selengkapnya berikut ini. 

Gaji Komeng Jika Terpilih Jadi Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Perlu diketahui, besaran gaji dan tunjangan DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Serta Mantan Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya.

Pada pasal 1 aturan tersebut dijelaskan hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan (DPR). Hal ini dipertegas lagi dalam pasal 3 aturan itu.

"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 3 PP 58 Tahun 2008.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads