KPU Hentikan Metode Perhitungan Suara Pos dan KSK di Kuala Lumpur

KPU Hentikan Metode Perhitungan Suara Pos dan KSK di Kuala Lumpur

(Dari kiri ke kanan) Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat, Idham Holik, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Ketua Bawaslu RI Rachmat Bagja, Komisioner KPU RI, Muhammad Afifuddin.-Intan Afrida Rafni-

"Detail-detail dan mekanismenya kami di KPU pusat akan siapkan segala sesuatunya," sambungnya.

Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan hasil temuannya terkait sejumlah masalah dalam proses pemungutan suara Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. 

Ketua Bawaslu, Rachmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya orang yang menguasai ribuan surat suara lewat pos di sana.

BACA JUGA:KPU Sebut Akan Ada Pemungutan Suara Susulan di 668 TPS dari 4 Provinsi

"Kami harus berhubungan dengan polisi di Malaysia untuk mengungkap identitas orang yang menguasai ribuan surat suara pos," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024 lalu.

Dia membeberkan, ada banyak kantong kotak suara keliling (KSK) yang jauh dari pemilih sehingga sulit dijangkau. 

Tidak hanya itu, bahkan mengatakan KSK juga dilaksanakan tanpa izin otoritas setempat sehingga dibubarkan.

BACA JUGA:Anies Hormati Hasil Quick Count, Tunggu Hasil Akhir KPU

Padahal, menurutnya, setiap KSK membawa 500 lembar surat suara meski jumlah pemilihnya tidak sampai 500. 

Dia mengatakan Panwaslu Malaysia telah merekomendasikan agar suara itu tidak dihitung, tapi PPLN tetap menghitungnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads