KPU Hentikan Metode Perhitungan Suara Pos dan KSK di Kuala Lumpur

KPU Hentikan Metode Perhitungan Suara Pos dan KSK di Kuala Lumpur

(Dari kiri ke kanan) Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat, Idham Holik, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Ketua Bawaslu RI Rachmat Bagja, Komisioner KPU RI, Muhammad Afifuddin.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghentikan dua metode perhitungan suara, yaitu metode pos dan Kotak Suara Keliling (KSK) di Kuala Lumpur, Malaysia.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Februari 2024.

BACA JUGA:Jawaban Santai Ganjar Pranowo Soal Indikasi Kecurangan, 'Kita Tunggu Hasil Resmi KPU!'

Dia menjelaskan penghentian dua metode pemungutan suara tersebut terjadi atas adanya rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kuala Lumpur.

"Kalau menurut rekomendasi Panwaslu KL, itu direkomendasikan untuk penghitungan suara untuk dua metode, yaitu Kotak Suara Keliling dan metode Pos dihentikan dulu, tidak diikutkan dalam penghitungan suara," ujar Hasyim Asy'ari kepada media.

BACA JUGA:Pemilu 2024 Marak Terjadi Dugaan Pelanggaran, Projo Ganjar Desak KPU Laksanakan Pencoblosan Ulang

Dalam hal ini, penghitungan suara di ibu kota Malaysia sendiri hanya diberlakukan untuk metode Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN).

"Jadi kalau PPLN KL mualia tanggal 14-15 itu lakukan penghitungan suara itu yang boleh hanya untuk metode TPSLN. Untuk metode pos karena itu KSK itu dihentikan dulu tidak diikutkan," kata Hasyim.

Adapun penghentian pada perhitungan suara di dua metode tersebut karena menurut Hasyim, pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai sama dengan temuan Bawaslu.

BACA JUGA:Mengenal DDoS yang Menyerang Website KPU hingga Ratusan Juta Kali

"Dua metode itu dihentikan dulu karena ada temuan-temuan yang sebenarnya KPU sendiri sudah mengetahui ada situasi yang secara prosedural itu unprosedural dan kebetulan apa yang diketahui oleh KPU dan ditemukan Bawaslu ini sinkron," imbuhnya.

Oleh sebab itu, terkait masalah tersebut, KPU RI mengusulkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang, namun belum bisa dipastikan kapan proses tersebut akan dilakukan.

"Untuk metode pos dan metode KSK khusus di Kuala Lumpur akan dilakukan pemungutan suara ulang," kata Hasyim.

BACA JUGA:Ternyata Situs KPU Dapat Ratusan Juta Serangan Saat Pemilu 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: