Donald Trump Divonis Denda Rp 5,5 Triliun atas Kasus Penipuan Bisnis di New York
Donald Trump Divonis Denda Rp 5,5 Trliun Pada Kasus Penipuan Bisnis di New York-Screenshoot/YouTube-
BACA JUGA:WNI Pemilih di London Diusir Karena Dianggap Telat: Bapak Mundur Atau Kami Panggil Polisi
James mengatakan denda yang dibayarkan oleh seluruh terdakwa berjumlah lebih dari USD 450 juta, termasuk bunga.
“ Donald Trump akhirnya menghadapi pertanggungjawaban atas kebohongan, kecurangan, dan penipuannya yang mengejutkan,” kata James dalam sebuah pernyataan.
" Karena tidak peduli seberapa besar, kaya, atau berkuasanya Anda, tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: