Donald Trump Divonis Denda Rp 5,5 Triliun atas Kasus Penipuan Bisnis di New York
Donald Trump Divonis Denda Rp 5,5 Trliun Pada Kasus Penipuan Bisnis di New York-Screenshoot/YouTube-
BACA JUGA:WNI Pemilih di London Diusir Karena Dianggap Telat: Bapak Mundur Atau Kami Panggil Polisi
James mengatakan denda yang dibayarkan oleh seluruh terdakwa berjumlah lebih dari USD 450 juta, termasuk bunga.
“ Donald Trump akhirnya menghadapi pertanggungjawaban atas kebohongan, kecurangan, dan penipuannya yang mengejutkan,” kata James dalam sebuah pernyataan.
" Karena tidak peduli seberapa besar, kaya, atau berkuasanya Anda, tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: