Donald Trump Divonis Denda Rp 5,5 Triliun atas Kasus Penipuan Bisnis di New York

Donald Trump Divonis Denda Rp 5,5 Triliun atas Kasus Penipuan Bisnis di New York

Donald Trump Divonis Denda Rp 5,5 Trliun Pada Kasus Penipuan Bisnis di New York-Screenshoot/YouTube-

Trump, yang menghadapi tuntutan pidana dalam empat kasus lainnya, menyebut gugatan tersebut sebagai balas dendam politik oleh James, seorang Demokrat.

Dalam postingan di platform media sosialnya, Trump menyebut Engoron bengkok, James korup, dan kasus yang menjeratnya adalah ‘GANGGUAN PEMILU’ dan ’PERBURUAN PENYIHIR’.

BACA JUGA:Media Asing Soroti Kekalahan Anies Baswedan di Penghitungan Suara Quick Count: Menyedihkan!

BACA JUGA:Penembakan Brutal Nodai Super Bowl Kansas City, Seorang DJ Tewas, 21 Luka

" Keputusan' ini adalah sebuah KECURANGAN yang Lengkap dan Total," tulis Trump. 

“ Kita tidak bisa membiarkan ketidakadilan terjadi,” lanut Trump.

Engoron, yang memutuskan kasus ini tanpa juri, juga melarang Trump dan perusahaan-perusahaannya yang disebutkan dalam gugatan tersebut untuk mengajukan pinjaman dari lembaga keuangan mana pun yang didirikan di New York selama tiga tahun, yang dapat membatasi kemampuannya untuk memperoleh kredit dari bank-bank besar AS.

Hakim mengatakan perselisihan Trump dan perusahaannya di masa lalu adalah bagian dari alasan hukuman yang berat. 

Trump Organization dinyatakan bersalah atas penipuan pajak kriminal pada tahun 2022.

BACA JUGA:Xi Jinping Bertekad Sapu Bersih Korupsi, 100 Pejabat Perbankan Dihukum Setahun Terakhir

BACA JUGA:PM Ceko Beri Ucapan Selamat kepada Prabowo-Gibran, Nyatakan Siap Perkuat Hubungan Bilateral

Dua entitas lain yang dijalankan Trump sebelumnya telah menyelesaikan tuduhan pelanggaran yang diajukan oleh negara bagian New York.

Putra Trump yang sudah dewasa, Don Jr. dan Eric, juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Hakim memerintahkan mereka untuk membayar USD 4 juta masing-masing. 

Pengacara mereka, Clifford Robert, menyebut keputusan tersebut sebagai ketidakadilan besar dan yakin keputusan tersebut akan dibatalkan jika naik banding.

Mantan CFO Trump Organization Allen Weisselberg, yang mengaku bersalah atas penipuan pajak dalam kasus pidana terpisah, diperintahkan untuk membayar USD 1 juta dan dilarang seumur hidup mengelola keuangan perusahaan mana pun di New York.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: