Sejumlah Purnawirawan Jenderal Desak KPU Diskualifikasi Prabowo-Gibran Karena Dugaan Kecurangan, Ada Bang Yos hingga Mantan Menag Fachrul Razi
Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan (FKP3) menyatakan sikap atas masifnya kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2024-Dok. YouTube Refly Harun-
BACA JUGA:Prabowo Sowan ke Pacitan Usai Pilpres, SBY: Kini Beliau Komandan Saya
"Sangat menodai demokrasi di Indonesia," kata Fachrul.
Fachrul menyebut masuknya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres nomor urut 2 tak lepas dari peran invisible hand atau rekayasa hukum yang sangat memalukan bagi penyelenggaraan pemilu.
Terlebih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menyambutnya tanpa lebih dahulu menunggu revisi peraturan KPU. Dengan begitu, sangat nyata telah mengkhianati konstitusi.
Selanjutnya, Fachrul menyebut, penggunaan hukum sebagai instrumen politik untuk menyandra tokoh-tokoh politik agar mendukung duet Prabowo-Gibran.
Selain merusak upaya pemberantasan korupsi, hal semacam itu juga merusak sistem hukum dan politik Indonesia.
Fachrul juga menyoroti kecurangan oleh petugas-petugas KPU dan jajarannya, serta pendukung paslon tertentu yang dilakukan secara terstruktur, masif dan sistematis dipandang bagian langkah mengkhianati demokrasi dan konstitusi serta membahayakan eksistensi dan keutuhan NKRI.
BACA JUGA:Update Real Count 11:30 WIB Data Masuk 64.62%: Prabowo 57.49%, Anies 24.6% dan Ganjar 17.9%
"Berdasarkan hal tersebut, kami memprotes keras deklarasi pemenangan 02 (Prabowo-Gibran) yang dilakukan berdasarkan quick count, yang bukan merupakan hasil resmi pemilu. Kedua, mendesak kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai paslon 02," ujar Fachrul menegaskan.
Terakhir, FKP3 juga meminta Presiden Jokowi dan semua pejabat yang telah merusak demokrasi serta hukum Indonesia agar secepatnya mundur atau dimakzulkan.
"Meminta Presiden Joko Widodo agar memecat atau memberhentikan bagi siapapun yang terbukti melakukan kecurangan tanpa terkecuali," pungkas mantan menteri agama itu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: