KPK Kembali Memeriksa 4 Saksi Dugaan Suap DJKA di Kemenhub

KPK Kembali Memeriksa 4 Saksi Dugaan Suap DJKA di Kemenhub

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.-tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil empat saksi terkait dugaan suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI). 

Setelah penetapan 2 tersangka, KPK kembali memanggil 4 saksi untuk pemanggilan dan diperiksa dalam dugaan suap DJAK. 

BACA JUGA:Plt Sekda Pemkab Sidoarjo dan 2 Saksi Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pemotongan Insentif ASN

"Hari ini di Gedung Merah Putih KPK, penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat, 23 Februari 2024. 

Tim penyidik memanggil empat Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kemenhub RI, diantaranya adalah Zamrides, Wicaksono Indarto ST, Ir. Haryanto, dan Perdana Kresna Hadi Martini. 

Setelah sebelumnya juga telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan empat saksi pula pada Kamis, 22 Februari 2024. 

BACA JUGA:KPK Periksa 2 Saksi Dugaan Korupsi APD di Kemenkes Hari Ini

Kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub sampai saat ini masih dalam proses. Ali menegaskan, KPK pasti mengembangkan kasus tersebut. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan rasuah yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkereta Apian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Dua tersangka itu yakni Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi (ZF).  

BACA JUGA:Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang Terjerat Kasus Gratifikasi oleh KPK Berpulang

Atas perbuatannya tersebut, AD dan ZF disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: