Mahfud MD Bicara Soal 'Tenaga Besar, Nafsu Kurang': Penggugat Marah-marah Tapi Tak Punya Bukti

Mahfud MD Bicara Soal 'Tenaga Besar, Nafsu Kurang': Penggugat Marah-marah Tapi Tak Punya Bukti

Mahfud MD Bicara Soal 'Tenaga Besar, Nafsu Kurang'-@mohmahfudmd-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID - Mahfud MD membuka sesi tanya jawab dengan para netizen di akun Twitter X pribadinya pada pagi ini, Senin 26 Februari 2024.

Mahfud MD melayani dialog tanya-jawab dengan netizen Twitter X selama 6 menitan dan juga ada pemantik materi yang dibuatnya.

Dua pemantik materi yang dibahas Mahfud MD yakni membahas tentang cara menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024.

"1) Jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani. 2) Jalur politik melalui angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil Pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada presiden, termasuk imperachment, tergantung pada konfigurasi politiknya," tulis akun @mohmahfudmd, dikutip hari ini.

BACA JUGA:TPN Ganjar-Mahfud Fokus Usut Kecurangan Pemilu 2024, Tak Ikut Campur Hak Angket

Kemudian dari situ ada salah seorang netizen yang bertanya, apakah ada konsekuensi di jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam hal ini, penggugat mengajukan gugatan tapi sebenarnya hanya 'nafsu besar, tenaga kurang' atau dalam arti lain bukti yang ada tidak mencukupi.

Kemudian Mahfud MD menjawab bahwa hal=hal seperti itu banyak sekali terjadi sebelumnya.

Hal tersebut, kata Mahfud MD, biasanya terjadi lantaran penggugat hanya marah-marah tanpa ada bukti kuat.

BACA JUGA:Kubu Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud Akan Bentuk Tim Bersama, TKN: Kami Juga Ingin Diajak

"Banyak yang begitu, 'tenaga besar, nafsu kurang' karena penggugatnya hanya marah-marah tapi tak punya bukti," cuit Mahfud MD.

Eks Menkopolhukam RI itu mengatakan bahwa ia sebelumnya pernah banyak menangani penggugat yang tak mampu membuktikan kecurangan Pemilu dengan jelas dan gamblang.

"Dalam kasus-kasus yang pernah saya tangani malah jauh lebih banyak yang tak bisa membuktikan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sehingga pemenang tetap menang," lanjutnya.

Meski demikian Mahfud MD bilang ada juga pihak penggugat kecurangan Pemilu yang memiliki bukti jelas sehingga menang gugatan di MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: