Mahfud MD Bicara Soal 'Tenaga Besar, Nafsu Kurang': Penggugat Marah-marah Tapi Tak Punya Bukti

Mahfud MD Bicara Soal 'Tenaga Besar, Nafsu Kurang': Penggugat Marah-marah Tapi Tak Punya Bukti

Mahfud MD Bicara Soal 'Tenaga Besar, Nafsu Kurang'-@mohmahfudmd-Instagram

BACA JUGA:Ahli Spesialis Paru UI Erlina Burhan Dikukuhkan Jadi Profesor, Anies Baswedan dan Mahfud MD Hadir

Abhan menambahkan, Bawaslu juga berwenang memberikan sanksi jika terbukti ada penyalahgunaan kekuasaan dalam proses pemilu. 

"Jadi misalnya ada laporan soal dugaan abuse of power, penyalahgunaan wewenang, dan sebagainya di dalam proses pemilu, bisa juga itu menjadi bagian dari pelanggaran administratif," katanya.

"Maka Bawaslu tidak hanya mendasar pada bukti-bukti laporan dari pelapor, juga bisa melakukan investigasi apabila dipandang perlu untuk itu," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: