TPN Ganjar-Mahfud Fokus Usut Kecurangan Pemilu 2024, Tak Ikut Campur Hak Angket
Jumat 23-02-2024,22:35 WIB
Reporter:
|
Editor:
Marieska Harya Virdhani
Ganjar Mahfud-TPN tetap fokus usut dugaan kecurangan pemilu 2024-Instagram Mahfud MD
JAKARTA DISWAY.ID - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud masih fokus mengusut dugaan Pemilu 2024.
Mereka tidak akan ikut campur dengan wacana hak angket.
Direktur Eksekutif Direktorat Komunikasi Informasi dan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Tomi Aryanto mengatakan, fokus akan terus menyelidiki terkait dugaan yang terjadi pada pemilu 2024.
Ya kita fokus di Tim Khusus yang dipimpin Pak Todung dan Pak Henry untuk mengusut dugaan kejadian yang terjadi di pemilu kemarin, katanya saat ditemui di Media Center Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara No.19, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 23 Februari 2024 .
Menurutnya, saat ini Tim TPN sedang mengumpulkan semua bukti dugaan kejadian yang tersebar di berbagai TPS dan juga sedang menyelidiki adanya anomali pada sistem aplikasi SiRekap.
“Itu nanti akan diproses oleh tim hukum kita dan kemudian diproses kembali sesuai koridor hukum yang tersedia,” tuturnya.
Lebih lanjut Tomi menyampaikan, jika semua bukti kondisi sudah terkumpul, maka akan segera memahami proses tersebut dan membawa perkara itu ke jalur hukum.
"Pertama kan selama ini kita sudah surati KPU untuk menanyakan bagaimana sistem penghitungan yang diperkirakan banyak kejadian itu. Kedua ke bawaslu, nanti selanjutnya bakal ke MK. Koridor nya begitu," imbuhnya.
Tidak Ikut Campur Hak Angket
Tomi menegaskan, jika Tim TPN tidak akan ikut campur dengan partai dan parlemen perihal Hak Angket yang sedang ramai diperbincangkan publik.
"Itu bukan domain TPN.Tetapi itu domainnya partai dan parlemen. Kalau kita di TPN fokus untuk menyelidiki kasus, ya itu (tim khusus) yang dipimpin sama Pak Todung dan Pak Henry," tegas Tomi.
“Fokus TPN hanya untuk mengurus dugaan kondisi yang terjadi pada proses pemilu,” kata Tomi menutup.
Wacana hak angket bermula diutarakan oleh Ganjar Pranowo buntut dari adanya indikasi kondisi dalam pemilu 2024.
Keinginan itu disambut baik oleh pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan.
Saat ini sejumlah partai pengusung masing-masing tengah berkonsolidasi untuk fokus dengan wacana hak angket di DPR.
Hak DPR
Dikutip dari laman resmi DPR, dalam menjalankan tugas dan fungsi, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 (tiga) hak, yakni:
1. Hak Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Hak Angket: hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategi, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional; tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa penghinaan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(Candra Pratama)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: