LPSK Bakal Periksa Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila

LPSK Bakal Periksa Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID- Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) akan memeriksa korban dugaan pelecehan Rektor Universitas Pancasila usai mengajukan perlindungan pada pihaknya.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan pihaknya akan menanyakan kepada korban terkait kronologi kasus yang dialaminya.

BACA JUGA:Rektor Universitas Pancasila Pernah Lantik Satgas Kekerasan Seksual, Kini Tersandung Dugaan Kasus Pelecehan

"Kami akan ambil keterangan dari korban, koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami kronologi, proses hukum dan kondisi korbannya," katanya kepada awak media, Senin 26 Februari 2024.

Sejauh ini baru korban berinisial RZ yang mengajukan perlindungan pada pihaknya.

BACA JUGA:Profil Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno Viral Dugaan Pelecehan Seksual, Lulusan UI dan UGM

Sedangkan, korban dugaan pelecehan rektor Universitas Pancasila berinisial ETH meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Edwin menuturkan satu korban telah mengajukan permohonan kepada pihaknya.

"Sudah ada. Baru siang ini permohonannya masuk dari satu orang korban," tuturnya.

Dituturkannya, pihaknya bakal mengkaji pengajuan tersebut.

BACA JUGA:Rektor Universitas Pancasila Diduga Lecehkan Perempuan, Polisi Terima Surat Laporan Korban

"Iya, karena berdasarkan UU kami harus dalami sifat penting keterangan, situasi ancaman yang dihadapi, kondisi medis atau psikologis pemohon. Terakhir, rekam jejak pemohon," tuturnya.

Sementara, Polda Metro Jaya menerima laporan terhadap Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH yang diduga melakukan pelecehan seksual.

BACA JUGA:Heboh Kasus Pelecehan Seksual di Kampus, Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Polisi di Polda Metro Jaya Senin Besok

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan diterima pada 12 Januari 2024.

Laporan diterima dengan nomor surat tanda penerimaan laporan: STTLP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: