Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu, Mahfud MD: Tapi Bisa Memakzulkan Presiden!
Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu, Mahfud MD: Tapi Bisa Memakzulkan Presiden!-Instagram/@mahfudmd-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 03 Mahfud MD menegaskan, polemik yang terjadi pada Pemilu 2024 dapat diselesaikan melalui jalur politik berupa hak angket di DPR RI. Meskipun tidak akan mengubah hasil.
Akan tetapi, hak angket juga dapat menjatuhkan sanksi kepada presiden, termasuk pemakzulan (impeachment).
BACA JUGA:Dukung Hak Angket, Hidayat Nur Wahid: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
“Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol, yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR mempunyai legal standing untuk menuntut angket. Adalah salah mereka yang mengatakan, bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong,” tegas Mahfud dalam keterangannya, Senin 26 Februari 2024.
Pria Kelahiran Sampang, Madura itu mengatakan, bahwa dirinya sebagai pasangan calon (paslon) tidak bisa menempuh jalur politik dan hanya bisa melalui jalur hukum. Yakni dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:Pilihan Rakyat, Sengketa Pemilu, dan Wacana Hak Angket
Kendati demikian, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menyebut, Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres nomor 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dapat langsung menggugat hasil Pemilu 2024.
Melalui dua jalur (politik dan hukum). Sebab, selain paslon mereka juga sebagai tokoh parpol.
“Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Mas Ganjar dan Cak Imin bisa melalui dua jalur, karena selain paslon, mereka juga tokoh parpol,” ujar pria berusia 66 tahun itu.
BACA JUGA:AHY Tolak Pengajuan Hak Angket: Lebih Baik Mulai Rekonsiliasi Bangsa
Lebih lanjut. Dilansir dari akun resmi instagram Mahfud MD, Pria Alumnus Universitas Gajah Mada itu menturkan, bahwa ada dua opsi resmi untuk menyelesaikan kacaunya pemilu.
"Pertama, jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani. Kedua, jalur politik melalui angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada presiden," dikutip dari akun instagram (mohmahfudmd), Selasa 26 Februari 2024.
Seperti yang diketahui. Wacana menggulirkan hak angket untuk menyelidiki kecurangan pemilu disampaikan oleh Ganjar Pranowo untuk menyikapi hasil perhitungan suara yang anomali.
(Candra Pratama)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: