Dukung Hak Angket, Hidayat Nur Wahid: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

Dukung Hak Angket, Hidayat Nur Wahid: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid buka suara mengenai wacana pengajuan hak angket DPR RI terkait kecurangan Pemilu 2024.-Dok. Mpr-

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid buka suara mengenai wacana pengajuan hak angket DPR RI terkait kecurangan Pemilu 2024.

Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang menolak hak angket. Sebab, kata dia, hak angket itu telah dijamin dan diberikan oleh Konstitusi yang berlaku di NKRI yaitu Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945).

"Ada yang mewacanakan hak angket itu hanya gertakan politik, dan diajukan oleh pihak yang kalah," terangnya.

BACA JUGA:Sri Mulyani Posting Kinerja APBN 2024 Pakai Lagu Agak Lain, Netizen: Jeng Sri Diam-diam Melawan!

BACA JUGA:3 Tahanan Polsek Tanah Abang yang Kabur Berhasil Ditangkap, 3 Buronan Masih Diburu

"Itu jelas tidak benar dan tidak proporsional, karena hak angket adalah hak politik yang konstitusional dimiliki oleh DPR," kata Hidayat dalam keterangan pers seperti dikutip pada Senin, 26 Februari 2024.

Dia mengatakan, selama memenuhi syarat maka tidak ada yang bisa melarang DPR menggunakan hak angket.

“Syarat hak angket itu adalah diusulkan hanya oleh minimal 25 anggota DPR dan berasal lebih dari satu fraksi," papar Hidayat.

BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Dikritik dan Terancam Sanksi atas Gerakan Cabul Usai Al Nassr Bungkam Al Shabab

BACA JUGA:Diduga Melanggar Kode Etik, DKPP Kembali Sidang Bawaslu RI

"Selama syarat itu terpenuhi, tidak ada halangan hak angket itu digunakan, dan tidak ada hak konstitusional siapa pun, apalagi pihak di luar DPR, untuk membuat gaduh dengan mem-framing negatif dan menolak hak angket oleh DPR," tambahnya.

HNW menyayangkan ada beberapa pihak yang merespons wacana hak angket itu secara berlebihan, seolah-olah itu hanya gertakan politik, atau dengan mengaitkan dengan hasil quick count atau real count pemilu yang belum final. 

BACA JUGA:PT KAI Klaim 394.421 Tiket KA Periode Lebaran 2024 Sudah Terjual

BACA JUGA:KRL Bogor-Jakarta Kota Gangguan dan Jalan Perlahan, Penumpang Menumpuk di Stasiun Manggarai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: